– Otoritas Jasa Keuangan (0JK) terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan dengan kehadiran pinjamanĀ onlineĀ memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, terutama bagi yangĀ unbankableĀ atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank. Namun, masyarakatĀ perlu hati-hati dan memilih menggunakan layananĀ pinjaman online yang resmi dan terdaftar.
“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya denganĀ platformĀ yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” ujar Riswinandi melalui unggahandi akun Instagram @Ojkindonesia, Jumat (9/7/2021).
PinjamanĀ onlineĀ legal, lanjutnya, hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.
Berbeda dengan pinjamanĀ onlineĀ ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto dan video yang dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.
OJK menyatakan telah melakukan beberapa upaya dalam mencegah pinjamanĀ onlineĀ legal merajalela.Ā Pertama,Ā dengan memperbarui daftarĀ fintech lendingĀ legal secara periodik melaluiĀ websiteĀ www.ojk.go.id atau bit/lydaftarfintechlendingOJK.
“Kedua,Ā OJK bersama dengan 12 kementerian/ lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjamanĀ onlineĀ ilegal” jelas OJK.
Ketiga,Ā OJK melakukan moratorium terhadap pinjamanĀ onlineĀ yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran pinjamanĀ onlineĀ baru selama lebih dari setahun terakhir.
Sumber Bisni, edit koranbumn