Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) berencana meminta penangguhan kewajiban pembayaran pokok Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA01.
PT Mandiri Manajemen Investasi selaku manajer investasi dari KIK-EBA Mandiri GIAA001 mengumumkan rencana Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) pada 23 Juli 2021.
“Melalui surat GIAA yang ditujukan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian KIK EBA Mandiri GIAA01 dengan Nomor Surat GARUDA/JKTDF/20711/2021 tanggal 7 Juli 2021, GIAA meminta diadakannya RUPEBA dan permohonan penangguhan kewajiban pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 hingga selesainya proses finalisasi dan strategi restrukturisasi GIAA,” jelas keterbukaan tersebut, Senin (12/7/2021).
Penangguhan kewajiban tersebut terkait pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A dan Kelas B periode Juli 2021 oleh GIAA.
Mandiri Manajemen Investasi menilai terdapat potensi penangguhan pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 kepada Pemegang EBA Kelas A dan Kelas B untuk periode Juli 2021.
“Rencana RUPEBA Mandiri GIAA01 akan dilakukan pada 23 Juli 2021 sehubungan dengan adanya kemungkinan terpenuhinya kondisi ketidakmampuan membayar pelunasan bertahap atas pokok investasi EBA Kelas A oleh KIK-EBA Mandiri GIAA01 kepada pemegang EBA Mandiri GIAA01,” katanya.
Pada 13 Juli 2021, GIAA bersama dengan Mandiri Manajemen Investasi dan pihak pendukung lainnya direncanakan akan melakukan investor gathering dengan undangan para pemegang EBA Mandiri GIAA01 untuk melakukan update kondisi terkini GIAA dan KIK EBA Mandiri GIAA01.
Sumber Bisnis, edit koranbumn