Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menegaskan, tenaga kerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di antaranya yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.
Pengecualian dia berikan kepada pekerja di wilayah Aceh, yang bisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.
“Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI,” ujar Menaker Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).
Menteri Ida menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada 2020. Pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.
“Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien,” sambung Menteri Ida.
Pemberi Kerja Diminta Fasilitasi
Untuk mempercepat proses pemberian bantuan subsidi gaji ini, dia pun meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera memberikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Begitu juga bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan belum menyerahkan data rekeningnya, kami mohon segera berikan karena ini akan memperlancar pemberian bantuan subsidi gaji,” imbuh Ida.
Sumber Merdeka, edit koranbumn
















