Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Perum Bulog berharap penugasan pangan dapat lebih cepat dan memudahkan Bulog dalam bertindak sebagai operator dalam setiap program pemerintah.
Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, mengatakan, diharapkan proses kerja Bulog dalam melakukan kebijakan pangan juga dapat lebih sederhana. Sebab, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pangan nantinya akan dialihkan seluruhnya kepada BPN.
Sejauh ini, terdapat sejumlah kementerian yang terlibat dalam kebijakan pangan, termasuk soal importasi dan operasi pasar bahan pangan pokok seperti beras. Di antarnya, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Sosial.
“Sebetulnya (manfaat) secara langsung terkait kebijakan pangan itu kita akan mengacu ke satu lembaga yaitu Badan Pangan Nasional. Namun, posisi Bulog dari dulu sampai sekarang tetap sama sebagai operator,” kata Awaluddin .
Poin penjelasan mengenai penugasan pangan kepada Bulog diatur dalam Pasal 29, di mana dijelaskan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala BPN untuk memutuskan penugasan kepada Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.
Adapun mengenai mekanisme pengambilan keputusan kebijakan pangan, Awaluddin menegaskan, hal itu merupakan ranah pemerintah sebagai pengambil regulasi. Meski BPN telah dibentuk, Bulog tidak akan menjadi pihak yang mengambil keputusan kebijakan dan tetap fokus dalam menjalankan penugasan.
Sumber Republika, edit koranbumn