• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 4 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Restrukturisasi Pertamina Terbantu Aturan Pajak Baru Terkait PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes

by redaksi
5 September 2021
in Berita
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) terbantu dengan aturan mengenai Pajak Penghasilan atau PPh atas pengalihan partisipasi interes dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Susana Kurniasih mengatakan bahwa aturan mengenai PPh atas pengalihan partisipasi interes berdampak signifikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

RelatedPosts

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

Dia menuturkan, aturan tersebut memberikan kepastian hukum atas perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengalihan partisipasi interes (PI) secara tidak langsung yang dilakukan melalui pengalihan saham.

Menurutnya, pengalihan PI secara tidak langsung yang dilakukan melalui pengalihan saham tidak dikenakan pajak final bila sudah dikenakan pajak di Indonesia terhadap pengalihan sahamnya

Pengalihan saham yang dilakukan baik oleh badan usaha maupun bentuk usaha tetap dalam rangka restrukturisasi internal juga tidak akan dikenakan pajak final atas pengalihan PI secara tidak langsung dengan memenuhi syarat tertentu.

Susana melanjutkan, saat terutang pajak penghasilan atas pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung adalah pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham terjadi.

Sebelumnya, saat terutangnya terhitung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi antara pembayaran, pengalihan PI efektif berlaku, atau diberikannya persetujuan pengalihan PI oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia menjelaskan, aturan itu memberikan dukungan terhadap restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Pertamina.

“SKK Migas berharap KKKS yang mendapatkan fasilitas ini segera meningkatkan investasinya di hulu migas,” katanya kepada Bisnis, Minggu (5/9/2021).

Adapun, pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93/2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Penerbitan aturan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, beleid itu juga bertujuan untuk mendukung restrukturisasi BUMN yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.

“Perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu migas,” sebut aturan tersebut.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dampak Positif Kelanjutan Burden Sharing Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia

Next Post

9 UMKM dan IKM Bermitra dengan 6 BUMN dnegan Nilai Kerja sama Sebesar Rp 52 Miliar

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

4 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

3 April 2026
Next Post
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

9 UMKM dan IKM Bermitra dengan 6 BUMN dnegan Nilai Kerja sama Sebesar Rp 52 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Terima Tokoh Global Ray Dalio Bahas Ekonomi Indonesia

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

2 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

20 jam ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kemenhub Melaporkan Jumlah Pergerakaan Pemudik Periode Lebaran 2026 Mencapai 147,55 Juta Orang

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

by redaksi
4 April 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat arus balik Angkutan Lebaran 2026 tetap berlangsung dengan volume yang terjaga. Berdasarkan data operasional,...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In