• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

by redaksi
4 April 2026
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan menerapkan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah penguatan ketahanan energi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

RelatedPosts

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

Dalam beleid tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan cuti tahunan, serta tetap harus menjaga kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Selasa (31/3/2026).

Namun demikian, kebijakan WFH dikecualikan bagi sejumlah sektor yang memerlukan kehadiran fisik, antara lain sektor kesehatan, energi, transportasi dan logistik, industri manufaktur, hingga sektor jasa seperti perhotelan dan perdagangan.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.

“…teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran itu.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan program efisiensi energi, termasuk mendorong inovasi dalam penggunaan energi yang lebih produktif dan adaptif.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

Next Post

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Optimalkan SDA Indonesia, Danantara Indonesia Melibatkan BUMN Berbagai Sektor Menggarap 13 proyek Hilirisasi senilai Rp116 triliun

2 Mei 2026
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

5 hari ago
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

5 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Sambut Iduladha 2026, BRI Menghadirkan Inovasi Layanan Kurban Digital Melalui Aplikasi BRImo

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

1 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

by redaksi
2 Mei 2026
0

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengumumkan kinerja keuangan konsolidasian untuk periode tiga bulan pertama yang berakhir pada tanggal 31...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In