Menjelang akhir tahun 2018, ADHI telah mencatat total perolehan kontrak baru sebesar Rp21,5 triliun per November 2018. Salah satu proyek yang baru ditandatangani ADHI pada penghujung tahun ini adalah proyek jalan tol Banda Aceh – Sigli sebesar Rp7,6 triliun.
Perolehan proyek baru tentu tidak terlepas dari kontrak kerja yang telah disepakati oleh ADHI dan para pihak yang bersangkutan.
Kontrak kerja konstruksi adalah sebuah dokumen yang memiliki kekuatan hukum berisikan tentang persetujuan bersama antara pemilik atau pengguna dengan penyedia jasa. Umumnya, hak dan kewajiban ditulis secara rinci pada kontrak. Berdasarkan PP no 29 tahun 2000 pasal 20 ayat 1 kontrak kerja konstruksi adalah kontrak yang dibuat secara terpisah sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi, yakni kontrak pekerjaan perencanaan, kontrak konstruksi, dan kontrak pekerjaan pengawasan. Adapun hal penting yang terdapat pada kandungan kontrak kerja konstruksi yaitu pasal yang melindungi target pemilik pada tercapainya sasaran proyek dan pasal yang memperhatikan hak-hak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara itu, kontrak kerja konstruksi dibedakan atas aspek perhitungan biaya, jasa, cara pembayaran dan pembagian tugas. Pada setiap aspek ini, memiliki poin penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Adanya kontrak kerja konstruksi dapat melindungi hak dan memperjelas kewajiban, sehingga pada saat pelaksanaan kerja konstruksi memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk bekerja sama.
Sumber InADHI / edit koranbumn.com