• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Askrindo Tolak Permintaan Ganti Rugi untuk Bayar Sisa Kekurangan Pembayaran Pokok EBA Kelas A senilai Rp215,33 miliar

by redaksi
29 September 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menolak permintaan ganti rugi untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok efek beragun aset (EBA) kelas A senilai Rp215,33 miliar.

Hal itu disampaikan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket.

RelatedPosts

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pada 26 Juli 2021 lalu, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) telah menyampaikan surat dengan nomor 72/MMI.ALT.VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Surat Tuntutan Ganti Rugi. Tujuannya meminta kepada Askrindo sebagai surety atas jaminan pembayaran yang diberikannya dengan nomor polis 56.11.18.00050.13.01.0 tanggal 27 Juli 2018 untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp215.325.000.000.

“Namun demikian, Askrindo melalui suratnya dengan No. 53/KCJC/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Klaim Surety Bond Jaminan Pembayaran atas nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan penolakan terhadap permintaan ganti rugi yang disampaikan oleh MMI,” tulis Direksi MMI, dikutip Rabu (29/9/2021).

Askrindo menolak dengan pertimbangan jaminan yang diberikan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh force majeure dan political risk yang mengakibatkan tidak adanya penerbangan rute dari Indonesia ke Jeddah dan/atau Madinah maupun sebaliknya.

Dengan adanya penolakan ini memberikan dampak belum dapat dibayarkannya sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A kepada pemegang EBA Kelas A.

“Sehubungan dengan surat penolakan dari Askrindo tersebut, MMI akan menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya menolak alasan penolakan dari Askrindo karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan dalam jaminan pembayaran, serta meminta untuk tetap dilakukan pembayaran,” kata Direksi MMI.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Rights Issue BRI Sebagai Istimewa

Next Post

OJK Minta Menteri Erick Thohir Bawa Lebih Banyak BUMN Melantai di Pasar Modal

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020
Anak Perusahaan

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

4 Maret 2026
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
Berita

Bisa Diperdagangkan di BEI, OJK Menerbitkan Aturan ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi

4 Maret 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Anak Perusahaan

Amankan Kinerja Bisnis, Elnusa Mengantisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz

4 Maret 2026
Next Post
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

OJK Minta Menteri Erick Thohir Bawa Lebih Banyak BUMN Melantai di Pasar Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inisiatif CSR PIEP Raih Pengakuan Global melalui Golden Peacock Global CSR Award 2025

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

12 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

127 Ribu BSI Agen Perluas Inklusi Hingga Pelosok Negeri, Naik 38,26%

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Raih Sertifikasi ISO Global 27701:2019 Untuk Etika Digital dan Pelindungan Data Nasabah

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

by redaksi
4 Maret 2026
0

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H, TelkomGroup kembali mendukung Program Mudik Gratis BUMN 2026 melalui penyelenggaraan Mudik Bersama TelkomGroup 2026...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

4 Maret 2026
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

Bisa Diperdagangkan di BEI, OJK Menerbitkan Aturan ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In