PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menolak permintaan ganti rugi untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok efek beragun aset (EBA) kelas A senilai Rp215,33 miliar.
Hal itu disampaikan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pada 26 Juli 2021 lalu, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) telah menyampaikan surat dengan nomor 72/MMI.ALT.VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Surat Tuntutan Ganti Rugi. Tujuannya meminta kepada Askrindo sebagai surety atas jaminan pembayaran yang diberikannya dengan nomor polis 56.11.18.00050.13.01.0 tanggal 27 Juli 2018 untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp215.325.000.000.
“Namun demikian, Askrindo melalui suratnya dengan No. 53/KCJC/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Klaim Surety Bond Jaminan Pembayaran atas nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan penolakan terhadap permintaan ganti rugi yang disampaikan oleh MMI,” tulis Direksi MMI, dikutip Rabu (29/9/2021).
Askrindo menolak dengan pertimbangan jaminan yang diberikan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh force majeure dan political risk yang mengakibatkan tidak adanya penerbangan rute dari Indonesia ke Jeddah dan/atau Madinah maupun sebaliknya.
Dengan adanya penolakan ini memberikan dampak belum dapat dibayarkannya sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A kepada pemegang EBA Kelas A.
“Sehubungan dengan surat penolakan dari Askrindo tersebut, MMI akan menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya menolak alasan penolakan dari Askrindo karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan dalam jaminan pembayaran, serta meminta untuk tetap dilakukan pembayaran,” kata Direksi MMI.
Sumber Bisnis, edit koranbumn