• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Taspen akan Patuhi Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019

by redaksi
2 Oktober 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai pengalihan layanan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

RelatedPosts

Tiga Perusahaan Jepang Tertarik untuk Bergabung Proyek Waste to Energy Danantara

BTN Memutuskan Tidak Membagikan Dividen pada Tahun Buku 2025 untuk Memperkuat Permodalan

Percepat Konsolidasi dan Merger, Danantara Menargetkan Merger BUMN Tuntas 2026

Dalam putusan atas perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Jumat (1/1/2021)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih mengatakan bahwa sebagai BUMN yang taat hukum, Taspen akan mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

“Selama ini sebagai BUMN dana pensiun terbesar di Indonesia kami secara profesional mengelola dana pensiun ASN dan pejabat negara dengan prinsip PAHALA (Pastikan Aman, Hasil, Andal, Likuid dan Antisipatif),” ujar Kosasih .

Dia menuturkan, dinyatakannya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai putusan MK, berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya secara amanah dan profesional sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara sebagaimana telah dilakukan selama ini.

Adapun, berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011, PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BUMN Kembalikan Litbang untuk Universitas

Next Post

OJK Telah Terbitkan Persetujuan Pencatatan Additional Tier 1 Capital Bond 2021 Sebagai Komponen Modal Inti Tambahan BNI

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Tiga Perusahaan Jepang Tertarik untuk Bergabung Proyek Waste to Energy Danantara

24 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Memutuskan Tidak Membagikan Dividen pada Tahun Buku 2025 untuk Memperkuat Permodalan

24 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Percepat Konsolidasi dan Merger, Danantara Menargetkan Merger BUMN Tuntas 2026

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

24 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

OJK Telah Terbitkan Persetujuan Pencatatan Additional Tier 1 Capital Bond 2021 Sebagai Komponen Modal Inti Tambahan BNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : BP BUMN, Danantara, Jamkrindo, Krakatau Steel, IAS, PTPN 4, PTPN 1, Kimia Farma, IPCC, Semen Baturaja, ADHI, Pelindo, PLN, SIER, Danareksa, BRI

3 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

7 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan NU Perkuat Literasi Haji dan Emas untuk 32 Juta Muslimat NU

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman Bekerja Sama Danantara Mempercepat Penerapan Biodiesel B50 dan E20

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Tiga Perusahaan Jepang Tertarik untuk Bergabung Proyek Waste to Energy Danantara

by redaksi
24 April 2026
0

Kedutaan Besar Jepang menyebut perusahaan Jepang tertarik untuk bergabung dengan proyek waste to energy Danantara. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Usaha Ad...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Memutuskan Tidak Membagikan Dividen pada Tahun Buku 2025 untuk Memperkuat Permodalan

24 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Ibadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota Hingga 42GB, termasuk 2GB di Indonesia + 1GB di 13 Negara Transit

24 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Percepat Konsolidasi dan Merger, Danantara Menargetkan Merger BUMN Tuntas 2026

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax

24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In