• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 30 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Banyak Keluhan Pinjaman Online Illegal, OJK Segera Tata Ulang Ekosistem Pinjaman Online

by redaksi
20 Oktober 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan oleh masyarakat, karena tidak semua produk dan layanan jasa keuangan mampu memenuhi semua kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Sayangnya banyak pinjol beroperasi secara ilegal.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online illegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

RelatedPosts

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

Sekedar informasi, sejak Februari 2020, OJK telah melakukan moratorium terhadap pengajuan ijin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Peer to Peer lending (P2P) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini harus dilakukan sejak awal mengingat kemudahan akses menggunakan platform ini harus diiringi dengan mitigasi risiko dan literasi keuangan digital yang memadai.

Selama proses moratorium, OJK telah memperbaiki sistem pengawasan mulai dari penyempurnaan ketentuan, pengembangan sistem seperti “Silaras” dan “Pusdafil”. Dari sisi industri, terdapat peningkatan model bisnis dan operasional serta peningkatan kualitas P2P.

Sejak moratorium jumlah P2P berkurang dari 161 per Februari 2020, menjadi 106 P2P per 6 Oktober 2021 yang telah terdaftar di OJK karena terdapat P2P yang tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan tanda terdaftarnya.

Berdasarkan data pengawasan terhadap Pinjol yang telah terdaftar dan berijin dari OJK menunjukan penyaluran kredit secara nasional mencapai Rp249,93 triliun yang dilaksanakan oleh 749 ribu lender dan melibatkan sebanyak 68,4 juta peminjam. Sementara tingkat keberhasilan 90 hari pengembaliannya setelah jatuh tempo menunjukan 98% berhasil, dan tidak sampai dikategorikan macet.

“Kualitas penyelenggaraan Pinjol yang terdaftar dan berijin OJK terjaga dengan baik.”

Wimboh pun menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengakses daftar peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu masyarakat sebaiknya meminjam sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan yang produktif.

“Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya dari tiap pinjaman,” kata Wimboh.

Bila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol ilegal diharapkan segera melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat telepon 157, via Whatsapp 081157157157 atau mengirim surel via waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Susunan Lengkap Dewan Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026

Next Post

Kemenhub Proses Dokumen Pengajuan Izin Pelita Air Service Sebagai Maskapai Layanan Berjadwal

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

30 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

30 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia dan TAIS Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Industri Pertahanan Maritim

30 Juli 2025
Next Post
Sinergi Pelita Air Service dengan Angkasa Pura Logistik Maksimalkan Koneksivitas di Indonesia Timur

Kemenhub Proses Dokumen Pengajuan Izin Pelita Air Service Sebagai Maskapai Layanan Berjadwal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

5 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Wujud Nyata Penguatan Ekonomi Rakyat

7 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

3 hari ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Dukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Masyarakat

2 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

by redaksi
30 Juli 2025
0

PT Bio Farma (Persero) bersama anak perusahaannya, Kimia Farma dan Indofarma, meneguhkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan melalui kegiatan...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

30 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

30 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In