PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian kredit sindikasi pada Senin (25/10). Kredit sindikasi ini berasal dari tiga bank pelat merah yang merupakan pihak terafiliasi.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan, kreditur sindikasi tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Taufik menjelaskan, fasilitas kredit modal kerja ini bersifat bergulir transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk WSKT. Fasilitas kredit tersebut diperoleh perusahaan dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Jumlah pokok sebesar Rp 8,08 triliun,” ujar Taufik dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/10).
Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yaitu kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC). Fasilitas kredit nontunai tersebut disebut noncash loan sebesar Rp 6,27 triliun. Kedua, supplier financing sampai sebesar Rp 6,27 triliun.
Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja serta untuk pelaksanaan proyek dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan adanya perjanjian kredit sindikasi dengan fasilitas KMK penjaminan, akan meningkatkan kapasitas modal kerja Waskita dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan,” pungkas Taufik.
Sumber Kontan, edit koranbumn