Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.
Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.
“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).
Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.
Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.
Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.
“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn