• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Batas Tarif Tertingg Tes PCR Jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Luar Jawa

by redaksi
28 Oktober 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

RelatedPosts

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Karya Teken Perjanjian Kredit Sindikasi 3 Bank BUMN senilai Rp 8,08 triliun

Next Post

Kolaborasi Telkomsel dan BCA Digital untuk Integrasikan Layanan Perbankan

Related Posts

ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

8 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

8 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

8 Desember 2025
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

8 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin’ Fest 2025

8 Desember 2025
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Kolaborasi Telkomsel dan BCA Digital untuk Integrasikan Layanan Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan P Roeslani Ungkap Perkembangan Terbaru Peserta Tender Kampung Haji di Makkah

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

3 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Laksanakan Ferry Flight NC212i Konfigurasi NavTrain untuk TNI AU

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

11 jam ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

by redaksi
8 Desember 2025
0

InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), bagian dari InJourney Group, menerima Sertifikasi Level 1 dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

8 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

8 Desember 2025
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In