• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Peluang Bagi BUMN, Merujuk Putusan MK Terkait Perpanjangan Kontrak KK dan PKP2B

by redaksi
2 November 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa “diberikan jaminan perpanjangan” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

RelatedPosts

PTPP Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Waskita Karya Raih Total Kontrak Baru Rp1,4 Triliun, Selektif Pilih Proyek

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Petani

Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. “Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK,” terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Untuk itu, Bisman menilai putusan ini tidak bakal banyak berdampak pada investasi di sektor pertambangan. Disisi lain, Bisman menilai putusan ini pun menjadi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta dalam pengelolaan wilayah tambang eks KK/PKP2B.

“Dalam hal pemerintah akan memberikan IUPK harus dilakukan dengan selektif dan evaluasi serta memberikan kesempatan  pada BUMN. Ini peluang bagi BUMN,” kata Bisman.

Kendati demikian, Bisman memastikan semua keputusan tetap di tangan pemerintah. Untuk itu, setiap keputusan yang nantinya diambil mengenai nasib perpanjangan kontrak KK/PKP2B diharapkan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bisman melanjutkan, ada sejumlah skema yang dapat dilakukan dalam upaya mendorong peran serta BUMN. Selain BUMN maju sebagai pengelola tunggal lahan eks KK/PKP2B, ada skema kerjasama pengelolaan yang juga bisa dilakukan.

Kerjasama ini dapat dilakukan antara BUMN dan perusahaan swasta atau bahkan perusahaan pemegang KK/PKP2B eksisting. “Skema kerja sama ini lebih adil dan proporsional, di satu sisi dikelola oleh BUMN dan di sisi lain masih memberikan kesempatan pada pemegang KK/PKP2B atau pelaku usaha lain untuk terus melakukan pengusahaan lokasi eks KK/PKP2B tersebut,” terang Bisman.

Sekedar informasi, mengutip dokumen Pokok-Pokok Putusan Uji Formil dan Materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perkara nomor 64, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusan nomor 2 berbunyi Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Adapun, pertimbangan hukum dari putusan ini terdiri dari tiga poin. Pertama, pemberian “jaminan” akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Kedua, kata “jaminan” dalam pemberian IUPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan “jaminan” harus dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” harus dimaknai dengan kata “dapat”.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kontribusi pada Pemulihan Ekonomi Nasional, Sucofindo Berikan Bantuan Program Sertifikasi SNI Pasar Rakyat dan Sertifikasi ARISE

Next Post

BPOM Keluarkan Izin 3 Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: Sinovac, Coronavac dan Vaksin dari Bio Farma

Related Posts

Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
Berita

PTPP Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Raih Total Kontrak Baru Rp1,4 Triliun, Selektif Pilih Proyek

19 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Petani

19 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Kembali Pertahankan Posisi Puncak Sektor Utilitas Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

19 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

19 Juni 2025
Next Post
BPOM Siap Uji Klinis Sejumlah Vaksin Covid-19

BPOM Keluarkan Izin 3 Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: Sinovac, Coronavac dan Vaksin dari Bio Farma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

23 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2024

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

23 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

8 jam ago
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
Berita

PTPP Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

by redaksi
19 Juni 2025
0

Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi, PT PP (Persero) Tbk  atau PTPP menorehkan...

Read more
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Raih Total Kontrak Baru Rp1,4 Triliun, Selektif Pilih Proyek

19 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Petani

19 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Kembali Pertahankan Posisi Puncak Sektor Utilitas Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

19 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In