• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 27 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Peluang Bagi BUMN, Merujuk Putusan MK Terkait Perpanjangan Kontrak KK dan PKP2B

by redaksi
2 November 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa “diberikan jaminan perpanjangan” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

RelatedPosts

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. “Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK,” terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Untuk itu, Bisman menilai putusan ini tidak bakal banyak berdampak pada investasi di sektor pertambangan. Disisi lain, Bisman menilai putusan ini pun menjadi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta dalam pengelolaan wilayah tambang eks KK/PKP2B.

“Dalam hal pemerintah akan memberikan IUPK harus dilakukan dengan selektif dan evaluasi serta memberikan kesempatan  pada BUMN. Ini peluang bagi BUMN,” kata Bisman.

Kendati demikian, Bisman memastikan semua keputusan tetap di tangan pemerintah. Untuk itu, setiap keputusan yang nantinya diambil mengenai nasib perpanjangan kontrak KK/PKP2B diharapkan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bisman melanjutkan, ada sejumlah skema yang dapat dilakukan dalam upaya mendorong peran serta BUMN. Selain BUMN maju sebagai pengelola tunggal lahan eks KK/PKP2B, ada skema kerjasama pengelolaan yang juga bisa dilakukan.

Kerjasama ini dapat dilakukan antara BUMN dan perusahaan swasta atau bahkan perusahaan pemegang KK/PKP2B eksisting. “Skema kerja sama ini lebih adil dan proporsional, di satu sisi dikelola oleh BUMN dan di sisi lain masih memberikan kesempatan pada pemegang KK/PKP2B atau pelaku usaha lain untuk terus melakukan pengusahaan lokasi eks KK/PKP2B tersebut,” terang Bisman.

Sekedar informasi, mengutip dokumen Pokok-Pokok Putusan Uji Formil dan Materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perkara nomor 64, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusan nomor 2 berbunyi Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Adapun, pertimbangan hukum dari putusan ini terdiri dari tiga poin. Pertama, pemberian “jaminan” akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Kedua, kata “jaminan” dalam pemberian IUPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan “jaminan” harus dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” harus dimaknai dengan kata “dapat”.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kontribusi pada Pemulihan Ekonomi Nasional, Sucofindo Berikan Bantuan Program Sertifikasi SNI Pasar Rakyat dan Sertifikasi ARISE

Next Post

BPOM Keluarkan Izin 3 Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: Sinovac, Coronavac dan Vaksin dari Bio Farma

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

27 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

27 Maret 2026
Next Post
BPOM Siap Uji Klinis Sejumlah Vaksin Covid-19

BPOM Keluarkan Izin 3 Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: Sinovac, Coronavac dan Vaksin dari Bio Farma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

H-3 Lebaran Penumpang di Terminal Pelindo Tembus 1 Juta Orang, Tanjung Perak Jadi Titik Tersibuk

12 jam ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Gelar Halalbihalal Peringati Idul Fitri 1447 H

12 jam ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebanyak 2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+4 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30% Kembali Berlaku Hari Ini

1 hari ago
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Amankan Legalitas Digital, PERURI Tegaskan Penggunaan e-Meterai melalui Distributor Resmi

1 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

by redaksi
27 Maret 2026
0

, PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi layanan berbasis digital guna meningkatkan kualitas pengalaman berkendara bagi pengguna jalan...

Read more
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In