• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 24 Desember 2021, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru

by redaksi
7 Desember 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang musim liburan akhir tahun, Pemerintah Indonesia kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api (KA). Adapun SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) oleh akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

RelatedPosts

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Senin (6/12/2021):
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas
  • Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19

Bagaimana dengan syarat sebelum periode Nataru?

Syarat perjalanan sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih sama karena masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.

Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Persero Daop 1 Jakarta, Senin (6/12/2021), berikut syarat naik KA Jarak Jauh sebelum periode Nataru:

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan satu Kartu Keluarga yang sama
  • Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  • Pemesanan tiket KA harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK berlaku bagi penumpang dewasa dan anak-anak untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
  • Seluruh calon penumpang harus berada dalam kondisi yang sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, atau media sosial @keretaapikita dan @kai121.

Sumber Kontan, Kompas Edit koranbumn

Previous Post

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo Ungkap Salah Program PLN Lakukan Restrukturisasi Utang pada Tahun Depan

Next Post

Berawal sebagai Penjahit dan Pembuat Pola Tas, Mitra Binaan Pertamina Raih Omzet Ratusan Juta

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

4 Juni 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Gen Z Kenal Keuangan Syariah, BSI Sasar Pelajar dan Sekolah

4 Juni 2026
INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment
Berita

Susunan Direksi INTI Terkini

4 Juni 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

4 Juni 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Berawal sebagai Penjahit dan Pembuat Pola Tas, Mitra Binaan Pertamina Raih Omzet Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

38 menit ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

3 hari ago
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Kick Off Program Efisiensi Biaya Tahun 2026 Pelindo melalui Cost Optimization Program (OPTIPI).

10 jam ago
Jamkrindo Syariah Beri Jaminan Pembiayaan UMKM Alkes di Masa Pandemi

Momentum Idul Adha 1447 H, Jamkrindo Syariah Tebarkan Semangat Berbagi Melalui Ibadah Kurban

2 jam ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

by redaksi
4 Juni 2026
0

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) turut mendukung penguatan ketahanan energi nasional melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Gen Z Kenal Keuangan Syariah, BSI Sasar Pelajar dan Sekolah

4 Juni 2026
INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment

Susunan Direksi INTI Terkini

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In