• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 24 Desember 2021, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru

by redaksi
7 Desember 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang musim liburan akhir tahun, Pemerintah Indonesia kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api (KA). Adapun SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) oleh akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

RelatedPosts

Momentum Idul Adha 1447 H, Jamkrindo Syariah Tebarkan Semangat Berbagi Melalui Ibadah Kurban

Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

Kolaborasi BSI dan ANTAM, Hadirkan Pop Up Booth Eksklusif untuk Kemudahan Akses Emas Fisik

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Senin (6/12/2021):
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas
  • Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19

Bagaimana dengan syarat sebelum periode Nataru?

Syarat perjalanan sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih sama karena masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.

Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Persero Daop 1 Jakarta, Senin (6/12/2021), berikut syarat naik KA Jarak Jauh sebelum periode Nataru:

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan satu Kartu Keluarga yang sama
  • Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  • Pemesanan tiket KA harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK berlaku bagi penumpang dewasa dan anak-anak untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
  • Seluruh calon penumpang harus berada dalam kondisi yang sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, atau media sosial @keretaapikita dan @kai121.

Sumber Kontan, Kompas Edit koranbumn

Previous Post

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo Ungkap Salah Program PLN Lakukan Restrukturisasi Utang pada Tahun Depan

Next Post

Berawal sebagai Penjahit dan Pembuat Pola Tas, Mitra Binaan Pertamina Raih Omzet Ratusan Juta

Related Posts

Jamkrindo Syariah Beri Jaminan Pembiayaan UMKM Alkes di Masa Pandemi
Anak Perusahaan

Momentum Idul Adha 1447 H, Jamkrindo Syariah Tebarkan Semangat Berbagi Melalui Ibadah Kurban

4 Juni 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kolaborasi BSI dan ANTAM, Hadirkan Pop Up Booth Eksklusif untuk Kemudahan Akses Emas Fisik

4 Juni 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Philippine Navy Beri Penilaian “Very Satisfactory” untuk PT PAL atas MRO BRP Tarlac-601

4 Juni 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Sahabat Perjuangan Sepanjang Masa: ASABRI Hadirkan Hunian Layak bagi Peserta di Kota Mataram

4 Juni 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Berawal sebagai Penjahit dan Pembuat Pola Tas, Mitra Binaan Pertamina Raih Omzet Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Perkuat Keamanan dan Layanan Penyeberangan Modern, ASDP Sterilisasi Pelabuhan Strategis Nasional

23 jam ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Jelang Iduladha, PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara akan Mengumumkan Jajaran Pengurus PT DSI Pekan Depan

3 hari ago
RUPS Tahun Buku 2025: PTDI Catat Kinerja Positif dan Perkuat Struktur Kepemimpinan Perusahaan

RUPS Tahun Buku 2025: PTDI Catat Kinerja Positif dan Perkuat Struktur Kepemimpinan Perusahaan

4 hari ago
Jamkrindo Syariah Beri Jaminan Pembiayaan UMKM Alkes di Masa Pandemi
Anak Perusahaan

Momentum Idul Adha 1447 H, Jamkrindo Syariah Tebarkan Semangat Berbagi Melalui Ibadah Kurban

by redaksi
4 Juni 2026
0

Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Jamkrindo Syariah melaksanakan kegiatan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban sebagai...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kolaborasi BSI dan ANTAM, Hadirkan Pop Up Booth Eksklusif untuk Kemudahan Akses Emas Fisik

4 Juni 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Philippine Navy Beri Penilaian “Very Satisfactory” untuk PT PAL atas MRO BRP Tarlac-601

4 Juni 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In