• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Tahun Depan, Pemerintah Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

by redaksi
11 Desember 2021
in Berita
0
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai tahun depan dan diganti dengan kelas standar. Lalu bagaimana caranya bila masyarakat ingin mendapatkan layanan tambahan?

Solusi yang ditawarkan yakni bila masyarakat ingin mendapatkan biaya tambahan, maka bisa mengeluarkan biaya tambahan. Adapun biaya tambahan saat rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan sedang diatur oleh pemerintah.

RelatedPosts

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas rawat inap yang lebih tinggi daripada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Muttaqien mengungkapkan bila ada masyarakat yang ingin naik kelas rawat inap, maka harus membayar selisih biaya. “Sehingga yang diatur adalah selisih biaya,” ungkapnya seperti dikutip dari Tempo, (9/12/2021).

Rencana ini telah disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021. Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.

Menurutnya, mekanisme gabungan layanan antara BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan ini, termasuk perusahaan asuransi mana saja yang bakal terlibat. Dia mengungkapkan tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional di dewan sudah melakukan konsultasi publik dengan beberapa pihak terkait untuk menampung masukan.

Salah satu yang diajak duduk bicara yaitu perusahaan asuransi komersil di asosiasi asuransi jiwa, karena jadi salah satu pihak dalam desain ekosistem jaminan kesehatan nasional. “Masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta lewat rencana ini. Koordinasi ini yaitu untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan, penghapusan aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan itu juga akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal tersebut yang diperkirakan bakal jadi ceruk khusus yang akan digarap perusahaan asuransi swasta.

“Ini sesuatu yang sedang dicermati industri asuransi jiwa dan asuransi umum,” ujar Budi.

Menurut dia, rencana ini akan menciptakan kebutuhan masyarakat antara lain kalau mereka mau naik kelas.  Dalam beberapa kesempatan, kata Budi, industri asuransi telah membahas hal itu dengan BPJS Kesehatan dan DJSN.

Tapi belum diketahui persis bagaimana aturan kelas standar tersebut akan diimplementasikan nantinya. Budi yakin tiap perusahaan kini tengah menyiapkan strategi masing-masing untuk mengantisipasi kebijakan terbaru itu.

“Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar,” ucapnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sinergitas Mewujudkan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Next Post

Kolaborasi Anak Usaha Pertamina dengan Anak Usaha PLN Kelola Pembangkit Listrik

Related Posts

Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

9 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

9 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

9 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

8 Juli 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kolaborasi Anak Usaha Pertamina dengan Anak Usaha PLN Kelola Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

79 Tahun BNI “Menemani Tiap Langkahmu”

5 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kembangkan Teknologi Energi Bersih Skala Global, Pertamina Gandeng ACWA Power Arab Saudi

6 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Stok Beras di Gudang BULOG Tembus 4,2 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

6 hari ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

by redaksi
9 Juli 2025
0

PT Pegadaian merombak jajaran Komisaris dan Direksi pada perusahaannya. Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka menyampaikan pergantian ini merupakan...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

9 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

9 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In