• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Serius Terapkan SMAP, DAHANA Selenggarakan DBBI tentang Pengendalian Gratifikasi

by redaksi
5 Januari 2022
in Berita
0
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi (PSDMO) selenggarakan sharing session Duduk Bersama Berbagi Ilmu (DBBI) dengan tema Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di PT DAHANA (Persero). Acara ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Jum’at pagi, 31 Desember 2021.

Sekretaris Perusahaan DAHANA Bayu Anggoro dalam sambutannya mengatakan, PT DAHANA (Persero) mendorong penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dengan menetapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 2 tahun 2019.

RelatedPosts

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

“SMAP ini harus mendorong agar bisnis kita bersih, tidak tercemari hal-hal itu (penyuapan), jadi kami berharap SMAP ini dapat menjadi pendukung perusahaan,” ujar Bayu.

Pada peraturan KPK No. 2 tahun 2019 pasal 1 dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Tim Legal DAHANA Herdi Pramayudha menyampaikan dalam paparannya, pada peraturan KPK disampaikan pada pasal 25 bahwa instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah wajib memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi.

“Di DAHANA, unit pengendali suap dan gratifikasi ada di bawah Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang diketuai oleh SM Akuntansi & Perpajakan,” ujar Herdi.

Herdi juga menjelaskan contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh para karyawan DAHANA meliputi menerima gratifikasi setelah terpilih atau selesainya proses pekerjaan atau pengadaan (proyek), tanda terima kasih terkait proses pemeriksaan kelayakan/persetujuan/pemantauan pekerjaan, gratifikasi yang diterima mitra kerja atau kerjasama, gratifikasi sehubungan kenaikan pangkat baru, pinjaman dari bank/lembaga keuangan lain karena hubungan pribadi, jabatan dan kewenangan.

Manfaat dari pelaporan gratifikasi diantaranya dapat melepas ancaman hukuman bagi penerima, mencerminkan integritas penerima, memutus konflik kepentingan, dan dapat menjadi self-assesment bagi perusahaan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Herdi juga berharap, seluruh insan DAHANA dari Top Manajemen hingga unit-unit, dapat mematuhi SMAP dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

Previous Post

Jelang Tahun Baru 2022, TJSL HK Peduli Salurkan Bantuan Sarana Ibadah dan Fasilitas Pendidikan di Sumatra dan DKI Jakarta

Next Post

SMF Gandeng ADPS Perkuat Ekosistem Bisnis Properti Syariah

Related Posts

Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Next Post
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Gandeng ADPS Perkuat Ekosistem Bisnis Properti Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Telah Menyalurkan Dana senilai Rp20,88 triliun untuk Pembiayaan Perumahan

18 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

12 jam ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Kinerja Elnusa Bukukan Pendapatan senilai Rp14,5 triliun Sepanjang 2025

3 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

18 jam ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by redaksi
10 Maret 2026
0

Perum Perhutani menggelar kegiatan Semarak Ramadan 1447 H di Grha Perhutani, Jakarta Selatan, Kamis (05/03). Dalam kegiatan ini, Perhutani mengundang...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In