• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh dan PPN Kesehatan Hingga Juni 2022

by redaksi
12 Januari 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Hal ini karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir sebagai bencana nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

RelatedPosts

Krakatau Sarana Infrastruktur & Group Strengthens Employee Competencies Through Strategic Business and Human Capital Alignment for Sustainable Growth 2026–2027

Susunan Direksi dan Komisaris Kimia Farma Terkini

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

Ketentuan dalam PMK 226/2021 tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif serupa, tapi telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Lebih lanjut, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain. Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal.

Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi.

Adapun barang-barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor antara lain obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

Peralatan pendukung vaksinasi yang dimaksud yakni syringe,kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain,generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya. dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya tenaga kesehatan (nakes) tak perlu bayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.

“Maka perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019,” sebagaimana dikutip dalam PMK 226/2021 bagian Menimbang.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

 Dirut BKI, Rudiyanto Ungkap Komitmen dan Strategi Penyelamatan 4.000 Daerah Aliran Sungai

Next Post

Respon Menteri BUMN Erick Thohir Terkait Wacana Pembubaran PLN Batubara

Related Posts

Krakatau Sarana Infrastruktur  & Group Strengthens Employee Competencies Through Strategic Business and Human Capital Alignment for Sustainable Growth 2026–2027
Anak Perusahaan

Krakatau Sarana Infrastruktur & Group Strengthens Employee Competencies Through Strategic Business and Human Capital Alignment for Sustainable Growth 2026–2027

5 Juni 2026
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma
Berita

Susunan Direksi dan Komisaris Kimia Farma Terkini

5 Juni 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

4 Juni 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Gen Z Kenal Keuangan Syariah, BSI Sasar Pelajar dan Sekolah

4 Juni 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Respon Menteri BUMN Erick Thohir Terkait Wacana Pembubaran PLN Batubara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI

BKI Pertahankan Kategori “High Performance” Pada Tokyo MoU 2025

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Berhasil Melayani 1.405.963 Pelanggan pada Libur Panjang Iduladha 1447 Hijriah dan Hari Lahir Pancasila

2 hari ago
Jamkrindo Syariah Beri Jaminan Pembiayaan UMKM Alkes di Masa Pandemi

Momentum Idul Adha 1447 H, Jamkrindo Syariah Tebarkan Semangat Berbagi Melalui Ibadah Kurban

14 jam ago
Akta Inbreng Ditandatangani, PT Len Industri Resmi Nakhodai Holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID

Sambut Iduladha 1447 H, Len Bersama Seluruh Anggota Holding DEFEND ID Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Ribuan Masyarakat

4 hari ago
Krakatau Sarana Infrastruktur  & Group Strengthens Employee Competencies Through Strategic Business and Human Capital Alignment for Sustainable Growth 2026–2027
Anak Perusahaan

Krakatau Sarana Infrastruktur & Group Strengthens Employee Competencies Through Strategic Business and Human Capital Alignment for Sustainable Growth 2026–2027

by redaksi
5 Juni 2026
0

PT Krakatau Sarana Infrastruktur & Group menyelenggarakan pelatihan internal selama dua hari bertema “Penyelarasan Strategi Bisnis dan Sumber Daya Manusia...

Read more
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma

Susunan Direksi dan Komisaris Kimia Farma Terkini

5 Juni 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

4 Juni 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In