• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Daftar Barang & Jasa Tak Kena PPN 11 persen

by redaksi
26 Maret 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengungkapkan alasan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022. Adapun kenaikan pajak ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi rakyat. Hal ini sesuai amanah Pancasila.“Tujuannya memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya saat webinar, Rabu (23/3/2022).

RelatedPosts

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

Menurutnya dalam beleid tersebut ada banyak instrumen yang disesuaikan, salah satunya diatur bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh), sehingga beberapa aturan ini menjadi satu kesatuan yang menciptakan keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga untuk mendapatkan keringanan namun sisi lain ada tarif yang dinaikan untuk menjaga keseimbangan.

“Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11 persen tambah satu persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan PPh makin adil dan dari sisi UMKM masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu konsep keadilan,” ucapnya.

Sri Mulyani menyebut tarif PPN 11 persen juga masih lebih rendah apabila dibandingkan negara lain misalnya antar anggota G20 ataupun OECD. “Kita lihat bahwa PPN di negara tersebut itu sekitar 15 persen hingga 15,5 persen bahkan,” ucapnya.

Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan beberapa barang dan jasa bisa jadi dibebaskan dari tarif PPN atau dikenakan tarif dengan besaran yang sangat rendah. Adapun beberapa yang dikecualikan yakni jasa yang digunakan masyarakat banyak serta barang yang menjadi bahan kebutuhan pokok.

Kedua golongan ini dimungkinkan untuk mendapatkan tarif yang hanya satu persen, dua persen, tiga persen atau bahkan dibebaskan sama sekali. “Itu juga konsep keadilan. PPN yang merupakan kebutuhan jasa masyarakat seperti pendidikan, kesehatan hingga bahan pokok,” ucapnya.

Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 

Adapun ketentuan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Adapun rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena PPN.

Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan jenis barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

-Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

-Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Adapun Pasal 4A ayat 3 berbunyi jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

-Jasa keagamaan;

-Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

-Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber Bisnis, Edit koranbumn

Previous Post

BNI Komitmen Tetap akan Salurkan Kredit ke Sektor Energi Terbarukan

Next Post

Tahun 2022, BRI Target Jaga Rasio Laba di Kisaran 16%-17%

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

15 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

15 Maret 2026
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Tahun 2022, BRI Target Jaga Rasio Laba di Kisaran 16%-17%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Dari Kampus ke Dunia Kerja Program Ikatan Kerja ULBI Siapkan Talenta Logistik untuk Pos Indonesia

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

24 jam ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Menegaskan Peran Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

8 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

by redaksi
15 Maret 2026
0

PLN Group kembali memperoleh pengakuan atas kinerjanya di panggung global. Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui anak usahanya,...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In