• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Daftar Barang & Jasa Tak Kena PPN 11 persen

by redaksi
26 Maret 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengungkapkan alasan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022. Adapun kenaikan pajak ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi rakyat. Hal ini sesuai amanah Pancasila.“Tujuannya memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya saat webinar, Rabu (23/3/2022).

RelatedPosts

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

Menurutnya dalam beleid tersebut ada banyak instrumen yang disesuaikan, salah satunya diatur bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh), sehingga beberapa aturan ini menjadi satu kesatuan yang menciptakan keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga untuk mendapatkan keringanan namun sisi lain ada tarif yang dinaikan untuk menjaga keseimbangan.

“Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11 persen tambah satu persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan PPh makin adil dan dari sisi UMKM masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu konsep keadilan,” ucapnya.

Sri Mulyani menyebut tarif PPN 11 persen juga masih lebih rendah apabila dibandingkan negara lain misalnya antar anggota G20 ataupun OECD. “Kita lihat bahwa PPN di negara tersebut itu sekitar 15 persen hingga 15,5 persen bahkan,” ucapnya.

Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan beberapa barang dan jasa bisa jadi dibebaskan dari tarif PPN atau dikenakan tarif dengan besaran yang sangat rendah. Adapun beberapa yang dikecualikan yakni jasa yang digunakan masyarakat banyak serta barang yang menjadi bahan kebutuhan pokok.

Kedua golongan ini dimungkinkan untuk mendapatkan tarif yang hanya satu persen, dua persen, tiga persen atau bahkan dibebaskan sama sekali. “Itu juga konsep keadilan. PPN yang merupakan kebutuhan jasa masyarakat seperti pendidikan, kesehatan hingga bahan pokok,” ucapnya.

Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 

Adapun ketentuan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Adapun rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena PPN.

Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan jenis barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

-Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

-Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Adapun Pasal 4A ayat 3 berbunyi jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

-Jasa keagamaan;

-Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

-Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber Bisnis, Edit koranbumn

Previous Post

BNI Komitmen Tetap akan Salurkan Kredit ke Sektor Energi Terbarukan

Next Post

Tahun 2022, BRI Target Jaga Rasio Laba di Kisaran 16%-17%

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Tahun 2022, BRI Target Jaga Rasio Laba di Kisaran 16%-17%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Isi RKAP Investasi Danantara Tahun 2026 Dalam Rapat Komisi XI DPR RI

3 hari ago
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

PP Properti Mendukung Penggabungan Usaha BUMN di Sektor Konstruksi

7 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mengerahkan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

RKAP 2026, Danantara Fokus pada Investasi Jangka Panjang untuk Imbal Hasil Berkelanjutan dan Berdampak Ekonomi Nasional

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

by redaksi
8 Desember 2025
0

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In