• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru, JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

by redaksi
2 Mei 2022
in Berita, Uncategorized
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No. 2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.

RelatedPosts

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

“Revisi kebijakan tersebut dilakukan usai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Syariah Indonesia Kumpulkan Ziswaf Rp 1,06 Miliar Melalui Program Menabung Pahala Kebaikan

Next Post

Jasa Marga Proyeksi Pendapatan Tol Tumbuh di Atas 15 persen pada Kuartal I 2022

Related Posts

Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Proyeksi Pendapatan Tol Tumbuh di Atas 15 persen pada Kuartal I 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

6 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok

2 hari ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Telah Menyalurkan Pendanaan untuk 129 Proyek Strategis Nasional senilai Rp125 triliun hingga 2025

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Transaksi Digital Saat Lebaran, BYOND dan E-Channel BSI Siap Hadapi Lonjakan Transaksi

2 hari ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by redaksi
10 Maret 2026
0

Perum Perhutani menggelar kegiatan Semarak Ramadan 1447 H di Grha Perhutani, Jakarta Selatan, Kamis (05/03). Dalam kegiatan ini, Perhutani mengundang...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In