• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 16 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru, JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

by redaksi
2 Mei 2022
in Berita, Uncategorized
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No. 2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.

RelatedPosts

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Seluruh Penggunaan Investasi Garuda Indonesia Dipantau Ketat

Raja Yordania Mengundang Danantara ke Amman untuk Membahas Peluang Investasi Strategis Lintas Sektor

Jelang Nataru, Dirut PELNI Ikut Berlayar Cek Kesiapsiagaan Awak Kapal

“Revisi kebijakan tersebut dilakukan usai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Syariah Indonesia Kumpulkan Ziswaf Rp 1,06 Miliar Melalui Program Menabung Pahala Kebaikan

Next Post

Jasa Marga Proyeksi Pendapatan Tol Tumbuh di Atas 15 persen pada Kuartal I 2022

Related Posts

Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Seluruh Penggunaan Investasi Garuda Indonesia Dipantau Ketat

16 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Raja Yordania Mengundang Danantara ke Amman untuk Membahas Peluang Investasi Strategis Lintas Sektor

16 November 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Jelang Nataru, Dirut PELNI Ikut Berlayar Cek Kesiapsiagaan Awak Kapal

16 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

BUMN Memulai Kampanye dengan Menggunakan Tagline “Melayani dengan Sepenuh Hati”

16 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Gandeng IKAHI, BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan untuk Para Hakim

15 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO BPI Danantara,Rosan Perkasa Roeslani Ungkap Tawaran Raja Yordania kepada Danantara Garap Proyek Senilai US$1,5 Miliar

15 November 2025
Next Post
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Proyeksi Pendapatan Tol Tumbuh di Atas 15 persen pada Kuartal I 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Bahas Investasi Sektor Kesehatan hingga Nikel, CEO Danantara Rosan P. Roeslani Bertemu Lima CEO Perusahaan Besar Australia di Sydney

16 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Berupaya Lakukan Restrukturisasi BUMN yang Total Berjumlah 1.045 Perusahaan

1 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Targetkan Proyek LRT Jakarta Fase 1B Rampung Agustus 2026, Waskita Karya Terapkan Inovasi Teknologi Digital

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Peringati Hari Pahlawan, Dirut Pertamina Tegaskan Perwira Pertamina Pejuang Energi yang Layani Indonesia dengan Hati

5 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Seluruh Penggunaan Investasi Garuda Indonesia Dipantau Ketat

by redaksi
16 November 2025
0

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan setiap langkah investasi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diawasi secara...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Raja Yordania Mengundang Danantara ke Amman untuk Membahas Peluang Investasi Strategis Lintas Sektor

16 November 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Jelang Nataru, Dirut PELNI Ikut Berlayar Cek Kesiapsiagaan Awak Kapal

16 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

BUMN Memulai Kampanye dengan Menggunakan Tagline “Melayani dengan Sepenuh Hati”

16 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Gandeng IKAHI, BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan untuk Para Hakim

15 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In