• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PAL Indonesia Sedang Lakukan Upaya non-Litigasi kepada Reederei

by redaksi
26 Juni 2022
in Uncategorized
0
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemesanan dua unit kapal oleh perusahaan asal Jerman, Reederei M. Lauterjung, kepada PT PAL Indonesia, perusahaan BUMN Indonesia, berujung gugatan di Arbitrase Internasional. Hasilnya Putusan Arbitrase Internasional menyatakan PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian kepada Reederei yang totalnya hingga miliaran rupiah.

Namun demikian, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. PAL masih belum juga merealisasikan kewajiban pembayarannya tersebut.

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN : PTPN 3, INTI, PUSRI, Waskita Beton, Danareksa, IndonesiaRe, PTPN 4, KBN, LEN, Jasa Tirta 2, Surveyor, Dahana, PTPN 1, Petrokimia Gresik, PIM, PLN Indonesia Power, DAMRI, PPI, Perindo, Jasa Tirta 1, JIEP, EPI, PLN ES, KIMA, KIM, Pupuk Kaltim, BTN, Perhutani, KAI

Sebelum tahun 2030, Inalum Bakal Akuisisi Tambang Bauksit Milik ANTAM Antam di Kalbar

BSI Optimalkan ZISWAF bagi 300.000 Masyarakat Indonesia

Padahal, tegas dia, putusan Arbitrase Internasional itu telah berkekuatan hukum tetap (final & binding) dan bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase itu dapat dilaksanakan (berkekuatan eksekuatur).

Selain itu PT. PAL juga telah berkali-kali ditegur oleh Pengadilan untuk melakukan pembayaran kepada Reederei. “Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN dalam praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan” tegas Iqbal Hadromi seperti dikutip, Jumat (24/6).

Sebelumnya, pertengahan Mei 2022, Sekretaris Perusahaan PT PAL, Rariya Budi Harta sempat mempublikasikan didalam website resmi perusahaan bahwasanya PT. PAL senantiasa menghormati dan memenuhi hasil Putusan Arbitrase Internasional maupun setiap proses hukum yang berjalan.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini PT. PAL sedang melakukan upaya non-litigasi sebagai wujud itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Reederei.

Iqbal Hadromi, Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung pun mengkonfirmasi hal tersebut bahwa pada pertengahan Mei lalu telang melakukan pertemuan secara daring dengan PT. PAL yang diwakili Sdri. Ani Purwati selaku Kepala Departemen Litigasi.

SumPada pertemuan dimaksud, kuasa hukum Reederei telah memberikan keringanan kepada PAL untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema pembayaran, di mana pembayaran pertama harus segera dibayarkan PT. PAL pada akhir Mei 2022.

“Setelah pertemuan dimaksud, kami terus memfollow up tindak lanjut pembayarannya, namun Kepala Departemen Litigasi PT. PAL justru menjadi sulit dihubungi,” Gita menambahkan.

Menurutnya, kini selain tidak patuh terhadap Putusan Arbitase Internasional dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT. PAL bahkan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Reederei. Pihaknya menilai itikad baik PT. PAL hanya wacana saja.

Iqbal Hadromi berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi Presiden RI, Menteri BUMN & Menteri Pertahanan agar memerintahkan PT. PAL segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai Putusan Arbitrase Internasional dan Penetapan Pengadilan Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula sejak 2004, sewaktu Reederei memesan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow kepada PAL. Namun ternyata kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. Akibatnya, pada tahun 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA).

Putusan arbitrase menyatakan PAL kalah  dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung. Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Bisnis.com telah berusaha menghubungi pihak PT. PAL untuk mendapatkan konfirmasi, namun demikian tidak mendapatkan respon jawaban.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

BPKP Lakukan Kunjungan Ke Nindya untuk Reviu Peningkatan P3DN Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI)

Next Post

Kemenkeu Tindak Lanjuti Proses PMN, Pasca PencapaianHomologasi Garuda Indonesia dengan Kreditur

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : PTPN 3, INTI, PUSRI, Waskita Beton, Danareksa, IndonesiaRe, PTPN 4, KBN, LEN, Jasa Tirta 2, Surveyor, Dahana, PTPN 1, Petrokimia Gresik, PIM, PLN Indonesia Power, DAMRI, PPI, Perindo, Jasa Tirta 1, JIEP, EPI, PLN ES, KIMA, KIM, Pupuk Kaltim, BTN, Perhutani, KAI

24 November 2025
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

Sebelum tahun 2030, Inalum Bakal Akuisisi Tambang Bauksit Milik ANTAM Antam di Kalbar

17 November 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Optimalkan ZISWAF bagi 300.000 Masyarakat Indonesia

15 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Uncategorized

Konversi Sampah Jadi Energi, Danantara Telah Mengumpulkan Dana Oblikasi Patriot senilai Rp50 triliun

2 Oktober 2025
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Uncategorized

Target Net Zero Emission 2060, PGN Komitmen Perkuat Jaringan Gas Dorong Swasembada Energi dan Transisi Energi Bersih

29 September 2025
Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Komitmen Menjaga Kualitas, Kepatuhan, dan Keberlanjutan dalam Industri Minyak Gas Bumi Nasional

28 September 2025
Next Post
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Kemenkeu Tindak Lanjuti Proses PMN, Pasca PencapaianHomologasi Garuda Indonesia dengan Kreditur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Hingga November 2025, KAI Telah Menerima 35 trainset Baru dari INKA

4 hari ago
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

RUPSLB PP Properti Mengangkat 2 Komisaris Independen Baru

3 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Optimalkan Kinerja, Garuda Indonesia Tata Ulang Rute, Perkuat Diferensiasi Layanan Premium dan LCC Citilink

3 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

4 jam ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

by redaksi
7 Desember 2025
0

PT Pindad melalui departemen TJSL menyerahkan berbagai bantuan kemanusiaan berupa : sembako, obat-obatan, makanan siap saji, logistik, perlengkapan kebersihan yang...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Melaporkan Regulasi Terkait Restrukturisasi Danantara Sedang Disesuaikan

7 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Menopang Kebutuhan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

6 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

6 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Komitmen Krakatau Steel Wujudkan Industri Baja yang Berkelanjutan

6 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In