• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 19 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PAL Indonesia Sedang Lakukan Upaya non-Litigasi kepada Reederei

by redaksi
26 Juni 2022
in Uncategorized
0
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemesanan dua unit kapal oleh perusahaan asal Jerman, Reederei M. Lauterjung, kepada PT PAL Indonesia, perusahaan BUMN Indonesia, berujung gugatan di Arbitrase Internasional. Hasilnya Putusan Arbitrase Internasional menyatakan PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian kepada Reederei yang totalnya hingga miliaran rupiah.

Namun demikian, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. PAL masih belum juga merealisasikan kewajiban pembayarannya tersebut.

RelatedPosts

Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Hangatkan Silaturahmi, Pos Indonesia Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29 ribu Anak Yatim

Padahal, tegas dia, putusan Arbitrase Internasional itu telah berkekuatan hukum tetap (final & binding) dan bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase itu dapat dilaksanakan (berkekuatan eksekuatur).

Selain itu PT. PAL juga telah berkali-kali ditegur oleh Pengadilan untuk melakukan pembayaran kepada Reederei. “Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN dalam praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan” tegas Iqbal Hadromi seperti dikutip, Jumat (24/6).

Sebelumnya, pertengahan Mei 2022, Sekretaris Perusahaan PT PAL, Rariya Budi Harta sempat mempublikasikan didalam website resmi perusahaan bahwasanya PT. PAL senantiasa menghormati dan memenuhi hasil Putusan Arbitrase Internasional maupun setiap proses hukum yang berjalan.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini PT. PAL sedang melakukan upaya non-litigasi sebagai wujud itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Reederei.

Iqbal Hadromi, Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung pun mengkonfirmasi hal tersebut bahwa pada pertengahan Mei lalu telang melakukan pertemuan secara daring dengan PT. PAL yang diwakili Sdri. Ani Purwati selaku Kepala Departemen Litigasi.

SumPada pertemuan dimaksud, kuasa hukum Reederei telah memberikan keringanan kepada PAL untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema pembayaran, di mana pembayaran pertama harus segera dibayarkan PT. PAL pada akhir Mei 2022.

“Setelah pertemuan dimaksud, kami terus memfollow up tindak lanjut pembayarannya, namun Kepala Departemen Litigasi PT. PAL justru menjadi sulit dihubungi,” Gita menambahkan.

Menurutnya, kini selain tidak patuh terhadap Putusan Arbitase Internasional dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT. PAL bahkan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Reederei. Pihaknya menilai itikad baik PT. PAL hanya wacana saja.

Iqbal Hadromi berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi Presiden RI, Menteri BUMN & Menteri Pertahanan agar memerintahkan PT. PAL segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai Putusan Arbitrase Internasional dan Penetapan Pengadilan Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula sejak 2004, sewaktu Reederei memesan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow kepada PAL. Namun ternyata kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. Akibatnya, pada tahun 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA).

Putusan arbitrase menyatakan PAL kalah  dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung. Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Bisnis.com telah berusaha menghubungi pihak PT. PAL untuk mendapatkan konfirmasi, namun demikian tidak mendapatkan respon jawaban.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

BPKP Lakukan Kunjungan Ke Nindya untuk Reviu Peningkatan P3DN Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI)

Next Post

Kemenkeu Tindak Lanjuti Proses PMN, Pasca PencapaianHomologasi Garuda Indonesia dengan Kreditur

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Uncategorized

Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

9 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Uncategorized

Hangatkan Silaturahmi, Pos Indonesia Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

5 April 2026
Uncategorized

Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29 ribu Anak Yatim

16 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

26 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

24 Februari 2026
Next Post
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Kemenkeu Tindak Lanjuti Proses PMN, Pasca PencapaianHomologasi Garuda Indonesia dengan Kreditur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Bersama Perminas Bakal Melakukan Groundbreaking Proyek Logam Tanah Jarang pada 20 Mei 2026

4 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola Bersih BUMN

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

5 hari ago
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

by redaksi
18 April 2026
0

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I untuk menuntaskan seluruh tahapan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

18 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

18 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In