• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 29 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengawasan Tingkat Kesehatan LPEI

by redaksi
3 Juli 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru yang bertujuan mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengawasan otoritas terhadap LPEI di antaranya mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.

OJK kali ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau POJK Pengawasan LPEI.

RelatedPosts

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, menjelaskan bahwa POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring kompleks dan dinamisnya perkembangan usaha, sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi LPEI.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Anto, Jumat (1/7).

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko secara lebih tepat. Adapun, pengawasan terhadap LPEI akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.

Sedikitnya ada 8 poin pengawasan LPEI yang diatur oleh OJK. Pertama, pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, kewajiban untuk memelihara atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketiga, kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

Keempat adalah komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, maupun permodalan. Kelima, penyampaian action plan jika LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian kesehatan.

Keenam, kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK. Ketujuh terkait dengan mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan dan terakhir pengenaan sanksi.

Anto menyatakan kebijakan sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Sementara itu, mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka aturan baru ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Menurut Anto, peraturan terkait dengan LPEI perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini guna mengoptimalisasi sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu. Hal ini sekaligus bertujuan meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan pertimbangan tersebut, kehadiran POJK Pengawasan LPEI lantas mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015. Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

RUPS IPCC Setuju Bagikan Dividen 70 Persen dari Laba Bersih 2021

Next Post

Anak Usaha Telkom, Finpay Gandeng Topindo Tingkatkan Layanan UMKM Go Digital

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

29 April 2026
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Anak Perusahaan

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

29 April 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

29 April 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Antisipasi Risiko Konflik Geopolitik, Pupuk Indonesia Mengurangi Impor Sulfur dari Timur Tengah

29 April 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Lanjutkan Tren Pertumbuhan, Laba Bersih Capai Rp3,66 Triliun pada Kuartal I 2026

29 April 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

Fokus Layanan Domestik dan Disiplin Keuangan, PGN Jaga Kinerja Solid di Kuartal 1-2026

29 April 2026
Next Post
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Anak Usaha Telkom, Finpay Gandeng Topindo Tingkatkan Layanan UMKM Go Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sediakan Kredit Karbon, Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon AKU NET-ZERO HERO

5 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria Menegaskan Komitmen BUMN Memperkuat Kedaulatan Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dukung Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

by redaksi
29 April 2026
0

Sebanyak 167 anak hingga cucu BUMN resmi dilikuidasi seiring dengan langkah Danantara Indonesia yang mengakselerasi proses penyederhanaan atau streamlining struktur perusahaan pelat merah. Chief...

Read more
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

29 April 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

29 April 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Antisipasi Risiko Konflik Geopolitik, Pupuk Indonesia Mengurangi Impor Sulfur dari Timur Tengah

29 April 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Lanjutkan Tren Pertumbuhan, Laba Bersih Capai Rp3,66 Triliun pada Kuartal I 2026

29 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In