• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengawasan Tingkat Kesehatan LPEI

by redaksi
3 Juli 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru yang bertujuan mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengawasan otoritas terhadap LPEI di antaranya mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.

OJK kali ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau POJK Pengawasan LPEI.

RelatedPosts

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, menjelaskan bahwa POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring kompleks dan dinamisnya perkembangan usaha, sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi LPEI.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Anto, Jumat (1/7).

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko secara lebih tepat. Adapun, pengawasan terhadap LPEI akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.

Sedikitnya ada 8 poin pengawasan LPEI yang diatur oleh OJK. Pertama, pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, kewajiban untuk memelihara atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketiga, kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

Keempat adalah komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, maupun permodalan. Kelima, penyampaian action plan jika LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian kesehatan.

Keenam, kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK. Ketujuh terkait dengan mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan dan terakhir pengenaan sanksi.

Anto menyatakan kebijakan sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Sementara itu, mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka aturan baru ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Menurut Anto, peraturan terkait dengan LPEI perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini guna mengoptimalisasi sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu. Hal ini sekaligus bertujuan meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan pertimbangan tersebut, kehadiran POJK Pengawasan LPEI lantas mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015. Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

RUPS IPCC Setuju Bagikan Dividen 70 Persen dari Laba Bersih 2021

Next Post

Anak Usaha Telkom, Finpay Gandeng Topindo Tingkatkan Layanan UMKM Go Digital

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Melaporkan Regulasi Terkait Restrukturisasi Danantara Sedang Disesuaikan

7 Desember 2025
Next Post
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Anak Usaha Telkom, Finpay Gandeng Topindo Tingkatkan Layanan UMKM Go Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Resmi Laksanakan Onboarding Program MagangHub Batch II 2025 Dukung Program Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI

7 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

2 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, ADHI Karya Raih Hasil “Zero Non-Conformity” dalam Audit Integrasi ISO Tiga Standar Global

6 hari ago
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi

Phapros Bukukan Pendapatan Konsolidasian sebesar Rp683,6 miliar pada Kuartal III 2025

5 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

by redaksi
7 Desember 2025
0

Kapal buatan PT PAL Indonesia menjadi tulang punggung operasi kemanusiaan TNI Angkatan Laut dalam upaya percepatan bantuan bagi masyarakat yang...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In