ASABRI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pegadaian dalam rangka kerja sama Penyediaan Produk, Layanan, dan Keagenan Pegadaian kepada Peserta ASABRI di Gedung Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Investasi PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. dan Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah beserta jajarannya. Kerja sama ini dilakukan sebagai wujud nyata sinergi BUMN dalam rangka memberikan manfaat tambahan bagi seluruh Peserta ASABRI.
Dalam sambutannya, Eka menyampaikan bahwa kolaborasi antara ASABRI dan Pegadaian merupakan salah satu langkah untuk maju bersama. āPegadaian ingin memberikan benefit-benefit bagi Peserta ASABRI, dengan memberikan literasi, kerja sama keagenan, dan lain-lain dengan tujuan memberikan nilai lebih bagi masa depan Peserta ASABRIā, ujar Eka.
Manfaat yang dapat dirasakan Peserta ASABRI dari kerja sama ini antara lain memperoleh fasilitas pembukaan Tabungan Emas, penyediaan layanan produk, dan fasilitas pembiayaan bagi Peserta dengan sistem yang disediakan oleh Pegadaian untuk penyelenggaraan layanan Produk bagi Peserta ASABRI yang menjadi Agen Pegadaian.
Dalam sambutannya, Jeffry menyampaikan ASABRI terus berupaya untuk mengembangkan pemberian manfaat tambahan selain dari manfaat normatif sebagaimana amanat peraturan perundangan, yaitu memberikan potensi/peluang mendapatkan hasil usaha untuk membantu meningkatkan penghasilan dan mengurangi biaya hidup Peserta ASABRI.
Di tahun layanan ini, ASABRI terus melakukan transformasi, sinergi, dan inovasi untuk mewujudkan layanan prima serta meningkatkan kesejahteraan bagi Peserta ASABRI. Dengan adanya kerja sama antara ASABRI dengan Pegadaian, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah nyata ASABRI sebagai BUMN dalam rangka mendukung pergerakan roda perekonomian pasca gelombang Covid-19, seiring dengan slogan Pemerintah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Kegiatan ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.