Petrokimia Gresik seperti tahun-tahun sebelumnya melakukan banyak persiapan, salah satunya dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan 70 Distributor Eksekutif Pupuk Nonsubsidi Retail Petrokimia Gresik, di Gresik pada Kamis (13/10),
SPJB ini merupakan respon perusahaan terkait adanya perubahan skema subsidi yang sedikit banyak akan mempengaruhi kemungkinan petani mendapatkan pupuk. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian menyebut, pupuk yang tercatat dalam skema subsidi saat ini hanya Urea dan Phonska.
Sehingga, SPJB kali ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha tani dapat lebih mudah mendapatkan produk solusi agroindusri lainnya untuk meningkatkan produktivitas!
Adapun 70 Distributor Eksekutif ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Distributor tersebut menjadi mitra strategis Petrokimia Gresik untuk menyediakan pupuk nonsubsidi ritel, diantaranya ZA Plus, SP-26, Phosgreen, NPS Petro Niphos, ZK, dan Phonska Alam













