• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Disetujuinya Homologasi, Garuda Indonesia Targetkan Suspensi Sahamnya di BEI dibuka pada Desember 2022

by redaksi
25 Oktober 2022
in Berita
0
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menargetkan suspensi sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat dapat dibuka pada Desember 2022 seiring disetujuinya homologasi oleh Pengadilan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan terkait suspensi saham berharap secara bertahap dapat dibuka bersamaan dengan rights issue atau eksekusinya pada 15 Desember 2022.

RelatedPosts

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

“Bertahap kami berharap ini bisa terjadi bersamaan dengan rights issue atau eksekusi pada waktu bersamaan dengan waktu sekitar pencatatan 15 desember, di kisaran tanggal tersebut bisa dirilis,” katanya dalam paparan publik insidentil baru-baru ini.

Dia menegaskan suspensi terjadi karena salah satunya dengan pemegang sukuk dan dengan eksekusi ini semuanya akan ada penawaran sukuk baru.

Irfan mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sudah bertemu dengan pihak bursa. Dalam pertemuan telah bersepakat demi kepentingan publik harus terus dipastikan tidak terganggu proses rights issue.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio menerangkan pertengahan Desember diharapkan jadwal pencatatan PMHMETD untuk non rights issue dilaksanakan.

“Pada saat itu kami telah konsultasi dgn bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan atas suspensi saham. Dengan satu syarat kasasi sudah ditolak,” tambahnya.

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Dalam pengumuman yang dimuat pada Harian Bisnis Indonesia, Senin (24/10/2022), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan perjanjian perdamaian atau homologasi antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya.

Pengesahan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.

Terdapat 5 poin yang dijabarkan pada amar putusan tersebut. Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara GIAA dengan para kreditornya.

Kedua, Menghukum debitur atau GIAA dan seluruh kreditur serta pihak – pihak yang disebutkan dalam perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Ketiga, menyatakan biaya – biaya dan imbalan jasa pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum debitor atau GIAA untuk melaksanakan penetapan tersebut

Keempat, menyatakan PKPU No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir. Kelima, menghukum termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.

“Oleh karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan MA, maka berdasarkan ketentuan pasal 288 UU No 37/2004, PKPU atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah berakhir,” demikian kutipan pengumuman tersebut.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Melalui Kantor Pos Indonesia, Kemenaker Segera Salurkan BSU Tahap 7 kepada Para Pekerja .

Next Post

Akuisisi PLTU milik PLN, Manajemen Bukit Asam Ungkap Ada Potensi Tambahan Rp6 triliun

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

28 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

27 April 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN
Berita

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

27 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Melampaui Target RKAP, Hutama Karya Membukukan Laba Bersih sebesar Rp464 miliar pada Kuartal I 2026

27 April 2026
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Akuisisi PLTU milik PLN, Manajemen Bukit Asam Ungkap Ada Potensi Tambahan Rp6 triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis

2 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Ketua MPR RI: Transformasi Krakatau Steel Perkokoh Fondasi Industri Nasional

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

by redaksi
28 April 2026
0

PT PLN (Persero) melalui PT PLN Batam terus mendukung pengembangan industri digital tanah air, termasuk proyek data center global PT...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

27 April 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

27 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In