• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina akan Laksanakan Audit Internal Aset-aset Vital

by redaksi
29 Maret 2023
in Berita, Uncategorized
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pascakebakaran pipa di Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, PT Pertamina berjanji akan melaksanakan audit internal aset-aset vital perseroan, termasuk yang masuk dalam objek vital nasional (Obvitnas) untuk mengevaluasi keberadaan dan keamanan aset tersebut sekaligus sebagai bagian dari mitigasi bencana.

Tidak dapat dipungkiri, terdapat fenomena menjamurnya permukiman masyarakat di sekitar area objek vital milik Pertamina seperti di antaranya kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat; TBBM Cikampek di Karawang, Jawa Barat; TBBM Tanjung Gerem, Banten dan TBBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat.

RelatedPosts

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

Koordinator Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mendukung langkah pemerintah termasuk Pertamina untuk menggelar audit di berbagai objek vital hilir migasnya. Objek vital hilir migas termasuk Obvitnas yang memiliki tingkat bahaya tinggi sehingga perlu dilindungi oleh aparat penegak hukum sebagai bukti komitmen menjaga keselamatan warganya.

“Setiap Obvitnas terutama yang terkait dengan migas, saat perencanaan dan penataan posisinya tentu sudah dipikirkan matang, termasuk soal pertahanan dan keamanannya. Sebab, apabila lumpuh, akan berpengaruh terhadap stabilitas negara. Soal insiden kemarin, ini terkait lemahnya pengelolaan tata di tingkat Pemda,” jelasnya

Pasalnya, Pemda merupakan pihak utama yang memiliki perangkat dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang. Setiap kali kasus okupansi lahan aset objek vital, kata Nirwono, seringkali dilakukan pembiaran hingga belasan bahkan puluhan tahun. Buruknya lagi, seringkali difasilitasi dengan pengurusan administrasi.

Rencana tata ruang wilayah di setiap daerah yang berkaitan lahan objek vital nasional harusnya tidak bisa diganggu-gugat. Apabila sudah terlanjur dipadati penduduk, maka pemerintah dan pemilik aset harus berkolaborasi untuk menghadirkan solusi, semisal melalui pembangunan kawasan relokasi yang lebih layak huni, seperti rumah susun untuk di kota-kota besar.

Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Bernardus Djonoputro melihat

Indonesia punya gap yang sangat besar antara perencanaan dengan pemanfaatan tata ruang. Padahal, saat ini instrumen hukum dan kebijakan untuk pengendalian, pengawasan, perlindungan bahkan sampai antisipasi konflik, semuanya sudah lengkap.

Seperti disebut Bernardus, ada beberapa regulasi yang menaungi Obvitnas, terutama hilir migas seperti Keputusan  Presiden  No.  63  Tahun  2004  tentang  Pengamanan  Obvitnas, Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu, Peraturan Menteri ESDM No 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Obvitnas Bidang ESDM dan Keputusan Menteri ESDM No 270 2022 serta rencana dimasukan dalam Revisi UU Migas.

“Adapun, terkhusus diskursus perencanaan tata ruang yang melibatkan objek vital nasional, jangan sampai mendikotomi mana yang salah dan mana yang lebih penting. Namun, semua harus dikembalikan lagi kepada kesesuaian, karakter, dan carrying capacity kawasan terkait. Jangan sampai setiap revisi rencana detail tata ruang (RDTR) hanya mengesahkan kegiatan yang sudah ada di atas kawasan itu,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah dan pemilik aset harus mengikuti aturan sesuai regulasi, yakni  membentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR di suatu kawasan tertentu. Sehingga ini akan meningkatkan kecermatan Pemda yang bertanggung jawab atas Obvitnas sekaligus tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, analis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna mengatakan BUMN atau pemilik aset Obvitnas hilir migas harus mengumumkan aset-asetnya yang memiliki risiko tinggi. Hal ini untuk memastikan adanya mitigasi bencana, karena harus diakui banyak fasilitas hilir migas yang usianya cukup tua dan perawatannya kurang maksimal.

“Dari hasil audit aset kita akan ketahui bagaimana kondisi objek vital tersebut, baik secara fasilitasnya, kondisi lingkungannya, apakah memiliki buffer zone atau tidak. Dari situ, kita bisa merumuskan langkah selanjutnya. Untuk peraturan, saya pikir ini tugas bersama semua pemangku kebijakan bagaimana penegakan peraturan penataan aset Obvitnas harus dijalankan dengan baik,” jelas Putra.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

ID Food Siapkan Paket Pangan Murah untuk Jaga Ketersediaan Pangan

Next Post

Bulog Siap Laksanakan Penugasan Impor Beras 2 Juta Ton Tahun Ini

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

20 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500
Berita

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

INKA Lanjutkan Pengiriman KRL Jabodetabek Trainset ke 2

20 Juni 2025
Next Post
Literasi Bulog : MoveNas

Bulog Siap Laksanakan Penugasan Impor Beras 2 Juta Ton Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Innovillage Lahirkan Semerbak-IoT, Alat Monitoring Cerdas Berbasis Internet of Things (IoT) untuk Membantu Pemeliharaan Bibit Padi Kering

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

InJourney Group Ambil Peran Aktif dalam ICI 2025, Dorong Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur untuk Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Indonesia

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Usung Teknologi Canggih Sistem Pertahanan Laut di Indo Defence 2024

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Gandeng Aselsan untuk Perkuat Sistem Persenjataan Proyek Kapal Perang

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

by redaksi
20 Juni 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya di bidang investasi energi terbarukan, PT Bukit Energi Investama (PT BEI), hari...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In