• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina akan Laksanakan Audit Internal Aset-aset Vital

by redaksi
29 Maret 2023
in Berita, Uncategorized
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pascakebakaran pipa di Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, PT Pertamina berjanji akan melaksanakan audit internal aset-aset vital perseroan, termasuk yang masuk dalam objek vital nasional (Obvitnas) untuk mengevaluasi keberadaan dan keamanan aset tersebut sekaligus sebagai bagian dari mitigasi bencana.

Tidak dapat dipungkiri, terdapat fenomena menjamurnya permukiman masyarakat di sekitar area objek vital milik Pertamina seperti di antaranya kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat; TBBM Cikampek di Karawang, Jawa Barat; TBBM Tanjung Gerem, Banten dan TBBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat.

RelatedPosts

Bahas Peran Strategis BESS, PLN Enjiniring Tampilkan Solusi Sistem Energi Masa Depan di TransTech ASEAN 2026

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

Komitmen Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati Kalsel Dalam Penanganan Hukum

Koordinator Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mendukung langkah pemerintah termasuk Pertamina untuk menggelar audit di berbagai objek vital hilir migasnya. Objek vital hilir migas termasuk Obvitnas yang memiliki tingkat bahaya tinggi sehingga perlu dilindungi oleh aparat penegak hukum sebagai bukti komitmen menjaga keselamatan warganya.

“Setiap Obvitnas terutama yang terkait dengan migas, saat perencanaan dan penataan posisinya tentu sudah dipikirkan matang, termasuk soal pertahanan dan keamanannya. Sebab, apabila lumpuh, akan berpengaruh terhadap stabilitas negara. Soal insiden kemarin, ini terkait lemahnya pengelolaan tata di tingkat Pemda,” jelasnya

Pasalnya, Pemda merupakan pihak utama yang memiliki perangkat dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang. Setiap kali kasus okupansi lahan aset objek vital, kata Nirwono, seringkali dilakukan pembiaran hingga belasan bahkan puluhan tahun. Buruknya lagi, seringkali difasilitasi dengan pengurusan administrasi.

Rencana tata ruang wilayah di setiap daerah yang berkaitan lahan objek vital nasional harusnya tidak bisa diganggu-gugat. Apabila sudah terlanjur dipadati penduduk, maka pemerintah dan pemilik aset harus berkolaborasi untuk menghadirkan solusi, semisal melalui pembangunan kawasan relokasi yang lebih layak huni, seperti rumah susun untuk di kota-kota besar.

Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Bernardus Djonoputro melihat

Indonesia punya gap yang sangat besar antara perencanaan dengan pemanfaatan tata ruang. Padahal, saat ini instrumen hukum dan kebijakan untuk pengendalian, pengawasan, perlindungan bahkan sampai antisipasi konflik, semuanya sudah lengkap.

Seperti disebut Bernardus, ada beberapa regulasi yang menaungi Obvitnas, terutama hilir migas seperti Keputusan  Presiden  No.  63  Tahun  2004  tentang  Pengamanan  Obvitnas, Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu, Peraturan Menteri ESDM No 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Obvitnas Bidang ESDM dan Keputusan Menteri ESDM No 270 2022 serta rencana dimasukan dalam Revisi UU Migas.

“Adapun, terkhusus diskursus perencanaan tata ruang yang melibatkan objek vital nasional, jangan sampai mendikotomi mana yang salah dan mana yang lebih penting. Namun, semua harus dikembalikan lagi kepada kesesuaian, karakter, dan carrying capacity kawasan terkait. Jangan sampai setiap revisi rencana detail tata ruang (RDTR) hanya mengesahkan kegiatan yang sudah ada di atas kawasan itu,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah dan pemilik aset harus mengikuti aturan sesuai regulasi, yakni  membentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR di suatu kawasan tertentu. Sehingga ini akan meningkatkan kecermatan Pemda yang bertanggung jawab atas Obvitnas sekaligus tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, analis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna mengatakan BUMN atau pemilik aset Obvitnas hilir migas harus mengumumkan aset-asetnya yang memiliki risiko tinggi. Hal ini untuk memastikan adanya mitigasi bencana, karena harus diakui banyak fasilitas hilir migas yang usianya cukup tua dan perawatannya kurang maksimal.

“Dari hasil audit aset kita akan ketahui bagaimana kondisi objek vital tersebut, baik secara fasilitasnya, kondisi lingkungannya, apakah memiliki buffer zone atau tidak. Dari situ, kita bisa merumuskan langkah selanjutnya. Untuk peraturan, saya pikir ini tugas bersama semua pemangku kebijakan bagaimana penegakan peraturan penataan aset Obvitnas harus dijalankan dengan baik,” jelas Putra.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

ID Food Siapkan Paket Pangan Murah untuk Jaga Ketersediaan Pangan

Next Post

Bulog Siap Laksanakan Penugasan Impor Beras 2 Juta Ton Tahun Ini

Related Posts

Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China
Anak Perusahaan

Bahas Peran Strategis BESS, PLN Enjiniring Tampilkan Solusi Sistem Energi Masa Depan di TransTech ASEAN 2026

3 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

3 Mei 2026
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Komitmen Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati Kalsel Dalam Penanganan Hukum

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Next Post
Literasi Bulog : MoveNas

Bulog Siap Laksanakan Penugasan Impor Beras 2 Juta Ton Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

13 jam ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL di Pelantikan Rektor Unhas, Tegaskan Dukungan pada Keberlanjutan Kepemimpinan dan Kolaborasi SDM Maritim

5 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Melalui SMI dan IIF, Pemerintah Mendorong Pengembangan Infrastruktur Nasional Lebih Masif

5 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Mencatat Pertumbuhan Kredit Menjadi Rp1.562 triliun pada Triwulan I 2026

2 hari ago
Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China
Anak Perusahaan

Bahas Peran Strategis BESS, PLN Enjiniring Tampilkan Solusi Sistem Energi Masa Depan di TransTech ASEAN 2026

by redaksi
3 Mei 2026
0

PLN Enjiniring kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi energi nasional melalui partisipasi aktif pada TransTech ASEAN 2026 Exhibition and Conference...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

3 Mei 2026
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Komitmen Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati Kalsel Dalam Penanganan Hukum

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In