• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 11 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Emiten Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Jatuh Tempo 6 Agustus 2023

by redaksi
8 Agustus 2023
in Berita
0
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten Pelat Merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tidak melakukan pembayaran atas bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus. Adapun jumlah pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp135 miliar.

Berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (5/8/2023), Pada 4 Agustus (hari kerja) Waskita tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

RelatedPosts

Bukit Asam Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

“Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan” kata manajemen, Sabtu (5/8/2023).

Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” lanjut manajemen.

Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

Sampai dengan semester I/2023, emiten BUMN Karya ini mencatatkan total liabilitas senilai Rp84,31 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp7,2 triliun.

Selain itu, saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp1,72 triliun, atau anjlok sebesar 84,47 persen secara tahunan.

Ketidakmampuan WSKT dalam mengelola likuiditas akhirnya membuat PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.

Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Meskipun begitu, kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.

Di sisi lain, sepanjang enam bulan pertama 2023, pendapatan WSKT juga melempem 13,43 persen YoY menjadi Rp5,27 triliun. Penurunan ini dikontribusikan oleh pendapatan dari segmen konstruksi yang melemah 19,25 persen secara tahunan menjadi Rp4,34 triliun.

Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.

“Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim,” tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).

Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Aktif Berkoordinasi, BEI dengan Kementerian BUMN Berharap Semakin Banyak BUMN Melantai di Pasar Modal

Next Post

Pemerintah Alihkan PMN Waskita Karya senilaiRp3 Triliun kepada Hutama Karya.

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

11 Mei 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs

11 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

11 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

Dukung Pendidikan Berkualitas, InJourney Berikan Bantuan Pendidikan dan Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

10 Mei 2025
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

Kemdiktisaintek Gandeng Peruri Percepat Digitalisasi Ijazah

10 Mei 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Sinergi PSSI dan FIFA Hadirkan Lapangan Sepak Bola Ramah Anak di Kawasan Bank Mandiri Wijayakusuma

10 Mei 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Alihkan PMN Waskita Karya senilaiRp3 Triliun kepada Hutama Karya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Disaksikan Wamenhan RI, Pindad Tandatangani MoU Dengan Norinco & Sany Group

1 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dirut Bukit Asam, Arsal Ismail Ungkap Penyebab Turunnya Laba Bersih Perseroan pada Kuartal I 2025

4 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U17, Dampak Nyata BUMN Bawa Perubahan Sosial dan Ekonomi Rakyat

5 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Sambangi Lumbung Padi NTT, Pupuk Indonesia Ajak Petani Manggarai Barat Tebus Pupuk

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

by redaksi
11 Mei 2025
0

Budidaya ikan kini menjadi aktivitas sehari-hari Putra Zaman, warga Desa Tanjung Agung, Muara Enim. Bersama 10 kawannya sesama warga Desa...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs

11 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

11 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Dukung Pendidikan Berkualitas, InJourney Berikan Bantuan Pendidikan dan Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

10 Mei 2025
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Kemdiktisaintek Gandeng Peruri Percepat Digitalisasi Ijazah

10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In