• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Emiten Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Jatuh Tempo 6 Agustus 2023

by redaksi
8 Agustus 2023
in Berita
0
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten Pelat Merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tidak melakukan pembayaran atas bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus. Adapun jumlah pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp135 miliar.

Berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (5/8/2023), Pada 4 Agustus (hari kerja) Waskita tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

RelatedPosts

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

“Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan” kata manajemen, Sabtu (5/8/2023).

Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” lanjut manajemen.

Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

Sampai dengan semester I/2023, emiten BUMN Karya ini mencatatkan total liabilitas senilai Rp84,31 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp7,2 triliun.

Selain itu, saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp1,72 triliun, atau anjlok sebesar 84,47 persen secara tahunan.

Ketidakmampuan WSKT dalam mengelola likuiditas akhirnya membuat PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.

Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Meskipun begitu, kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.

Di sisi lain, sepanjang enam bulan pertama 2023, pendapatan WSKT juga melempem 13,43 persen YoY menjadi Rp5,27 triliun. Penurunan ini dikontribusikan oleh pendapatan dari segmen konstruksi yang melemah 19,25 persen secara tahunan menjadi Rp4,34 triliun.

Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.

“Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim,” tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).

Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Aktif Berkoordinasi, BEI dengan Kementerian BUMN Berharap Semakin Banyak BUMN Melantai di Pasar Modal

Next Post

Pemerintah Alihkan PMN Waskita Karya senilaiRp3 Triliun kepada Hutama Karya.

Related Posts

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Alihkan PMN Waskita Karya senilaiRp3 Triliun kepada Hutama Karya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

6 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

74 Tahun Berlayar untuk Indonesia, Ini Daftar Transformasi PELNI untuk Masyarakat Indonesia

17 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

6 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam Program Kolaborasi Tanggung Jawab...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In