PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Hal ini setelah diperoleh informasi dari situs web Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Perdata Nomor: 521 PK/Pdt/2023, bahwa KAI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Nani Sumarni, dkk selaku Para Termohon PK, telah mendapat Putusan dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya “KABUL batal JJ adili Kembali – provisi tolak, – eksepsi tolak, pokok perkara tolak gugatan”.
“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memberikan putusan tersebut. Kami meyakini bahwa aset di Kel. Garuda tersebut memanglah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Berdasarkan amar putusan tersebut, maka klaim Nani Sumarni, dkk selaku ahli waris Alm. Agan R. Djoemena WR atau Djumenah BP Lamsi atau Djoemena Rd atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik yang mendalilkan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, seluas ±7,6 Ha adalah miliknya dan tuntutan agar KAI menyerahkan tanah tersebut kepadanya ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Ketua: I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Anggota 1: Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. serta Anggota 2 : Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Putusan tersebut menjadi akhir perjalanan dari Nani Sumarni, dkk selaku ahli waris Alm Agan R. Djoemena WR atau Djumenah BP Lamsi atau Djoemena Rd atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik yang mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan letter C tahun 1950-an.
Kronologi sengketa tersebut yakni berawal dari Nani Sumarni, dkk tiba-tiba muncul pada tahun 2014 dengan mengajukan gugatan kepada KAI dan mengklaim bahwa tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, seluas ±7,6 Ha adalah miliknya, *padahal KAI telah menguasai aset tersebut sejak tahun 1951 berdasarkan tukar menukar dengan Pemerintah Kota Bandung. Namun Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak berhenti disitu, Nani Sumarni, dkk Kembali mengajukan gugatan mengenai hal yang sama kepada KAI pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 273/Pdt/2021/ PT.Bdg Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1741 K/Pdt/2022, gugatan Nani Sumarni, dkk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dari tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Dalam rangka mempertahankan tanah tersebut yang merupakan Kekayaan Negara, KAI mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berdasarkan website informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia permohonan Peninjauan Kembali dari KAI dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Selanjutnya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, KAI akan mengajukan permohonan pembatalan sita terhadap tanah objek perkara dimaksud sekaligus membatalkan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Joni.
Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda serta TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960. Terdapat pula 172 rumah perusahaan, 4 mess dinas, dan 1 buah lapangan sepak bola.
Sumber KAI, edit koranbumn