Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
OPTIMALISASI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PUBLIK
(Suatu Pemahaman dan Kajian terhadap Aspek Legal, Keuangan dan Akuntansi Public-Private-Partnership Arrangement)
APBN yang terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur memaksa pemerintah untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan. Salah satunya adalah dengan mengunakan skema kerja sama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). PPP merupakan bentuk perjanjian antara entitas publik dengan entitas privat untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian bisnis. Perjanjian bisnis tersebut dilakukan dengan berbagai macam skema seperti Build-Operate-Transfer, Build-Transfer-Operate, Operation Concession, Design-Build-Operate-Maintain, Design-Build-Finance-Operate, dan skema-skema lainnya. PPP dikenal juga dengan istilah, “Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha” atau disingkat KPBU, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk menyediakan layanan publik. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur (Perpres 38/2015). Dalam PPP, BUMN dan anak perusahaan BUMN dapat berperan sebagai grantor atau dapat juga berperan sebagai operator. PPP harus diimplementasikan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada selain Perpres 38/2015.
Bagaimana pencatatan PPP dilakukan pada laporan keuangan? DSAK telah memberlakukan PSAK 73, ”Sewa”, PSAK 66, ”Pengaturan Bersama” dan ISAK 16, ”Perjajian Konsesi Jasa”.
Topik Pembahasan:
- Mengenal perjanjian Public-Private-Partnership berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
- Mengenal berbagai skema kerja sama bisnis dalam Public-Private-Partnership,
- Memahami konsep pencatatan dan pelaporan keuangan berbagai skema kerja sama bisnis Public-Private-Partnership berdasarkan PSAK 73, PSAK 66 dan ISAK 16,
- Isu-isu kritis terkait kerja sama Public-Private-Partnership bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi, Akademisi & Penulis).
Waktu Pelaksanaan :
Hari : Jumat, 17 November 2023
Hotel Berbintang di Jakarta
Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.900.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)