Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga daring atau e-commerce untuk memberikan data transaksi dalam platform jual beli online mulai awal 2024 mendatang. Kewajiban penyampaian data e-commerce seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaikan dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pelaksana Tugas Kepala BPS, Amalia Adininggar menjelaskan, data transaksi di e-commerce sejauh ini belum terekam dengan baik. Pengumpulan data juga masih dilakukan secara terpisah dari berbagai lembaga.
Lewat kewajiban tersebut, masing-masing pelaku akan diwajibkan menyetor data langsung kepada BPS. “Rencananya akan kita wajibkan mulai awal tahun depan. Jadi, kita sosialisasikan dari sekarang. Ada konsekuensinya (bila tidak melapor) melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Amalia di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Mengutip Pasal 4 Ayat 1, terdapat sejumlah data dan informasi yang wajib disampaikan. Di antaranya keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran serta jumlah penjual dan pembeli.
Amalia menegaskan, data tersebut nantinya wajib diberikan kepada BPS secara berkala setiap tiga bulan sekali. Kewajiban tersebut, kata Amalia, juga telah melalui kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha. Diharapkan, data-data yang diperoleh akan memperkaya penghitungan data produk domestik bruto (PDB) nasional yang dirilis secara kuartalan.
Amalia menyampaikan, secara global data ekonomi digital telah menyumbang 15 persen terhadap total PDB dunia. Dalam 10 tahun terakhir, perkembangan ekonomi digital bahkan telah tumbuh sekitar 2,5 kali lebih cepat.
Adapun di dalam negeri, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Google dan sejumlah lembaga lain, menyatakan nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai 77 miliar dolar AS tahun 2022. Diperkirakan nilai itu akan tumbuh terus hampir dua kali lipat pada 2025 menjadi sekitar 130 miliar dolar AS.
Oleh karena itu, BPS mengharapkan dengan masuknya data transaksi digital secara resmi akan menghasilkan statistik yang lebih tepercaya dan kredibel. Data tersebut juga akan bermanfaat dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Ia pun menjamin keamanan data transaksi dari e-commerce yang disetorkan kepada BPS. “Kami sungguh-sungguh menjamin kerahasiaan data yang disampaikan ke kami. Oleh karena itu, bapak-ibu tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Sumber Republika, edit koranbumn