Komitmen dan upaya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menerapkan tata kelola informasi yang terbuka dan transparan sejalan dengan aspek ESG kembali mendapat pengakuan. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, Pelindo kembali meraih penghargaan sebagai BUMN Informatif.
Kualifikasi “Informatif” merupakan status penghargaan terbaik bagi badan publik. Adapun klasifikasi lainnya yaitu “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di hadapan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Hambra pada Selasa, 19 Desember 2023 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
Donny menyampaikan dalam laporannya bahwa Monev KIP bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP pada Badan Publik. “Hasil monev bukan hanya ajang kontestasi tetapi harus kita maknai sebagai tolak ukur inovasi keterbukaan informasi di Indonesia” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyambut baik dan mengapresiasi Komisi Informasi Pusat yang telah menyelenggarakan acara ini yang sekaligus menunjukkan peran pentingnya dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun nonpemerintah.
“Keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus penentu keberhasilan program reformasi birokrasi. Saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi. Pencapaian hari ini hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah.” ujar Ma’ruf.
Wakil Direktur Utama Pelindo, Hambra, mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif kepada Pelindo selama dua tahun berturut-turut. Apresiasi ini sebagai wujud komitmen Pelindo dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance.
Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk Pelindo dengan berpijak pada aturan yang berlaku.
Pemohon informasi juga merasakan manfaat langsung dari Pelayanan KIP Pelindo. “Kami menerima pelayanan terbaik dari Pelindo dalam merespon kebutuhan informasi tentang arus barang dan pelayanan kapal di Pelabuhan yang ada di Indonesia” tutur Ratna Soelistyowati, salah satu pemohon informasi.
“Penghargaan yang Pelindo terima ini tidak lantas membuat kami terlena. Pelindo berkomitmen akan terus memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas.” pungkas Hambra.
Sumber Pelindo