• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Rilis Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26

by redaksi
9 Januari 2024
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

RelatedPosts

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

Sesuai Arahan BP BUMN bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Langkah Restrukturisasi dan Tingkatkan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

Perkuat Konektivitas Global, Pelindo Sambut Kementerian Infrastruktur Estonia dan Delegasi

Pemerintah menyatakan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan dan pemotongan PPh dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (5/1/2024).

Adapun, PMK No. 168/2023 terdiri dari 9 bab, mulai dari ketentuan umum, penjelasan mengenai pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

PMK No. 168/2023 juga memuat aturan terkait diberlakukannya tarif efektif PPh Pasal 21, yang mana terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dengan diberlakukannya beleid tersebut, maka beberapa ketentuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dicabut, diantaranya, pertama, PMK No. 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Kedua, PMK No. 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Ketiga, PMK No. 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Keempat, Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK No. 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Peraturan Menteri ini [PMK No. 168/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 25 PMK No. 168/2023.

Sumber Bisnis, Edit Koranbumn

Previous Post

Target Hanya Kelola di bawah 40 BUMN, Kementerian BUMN Kembali Lakukan Pemangkasan Perusahaan yang Tidak Perform

Next Post

Serap Beras hingga Cabai, Pemerintah Berikan Plafon Pinjaman Rp28,7 Triliun untuk BUMN Pangan

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

30 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Sesuai Arahan BP BUMN bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Langkah Restrukturisasi dan Tingkatkan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

30 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Perkuat Konektivitas Global, Pelindo Sambut Kementerian Infrastruktur Estonia dan Delegasi

30 April 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Anak Perusahaan

Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi

30 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

30 April 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Jawa Tengah, Optimis Rampung Juni 2026

30 April 2026
Next Post
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Serap Beras hingga Cabai, Pemerintah Berikan Plafon Pinjaman Rp28,7 Triliun untuk BUMN Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

5 hari ago
Presdir Reynaldi Hermansjah Optimistis Pembiayaan Infrastruktur Tetap Prospektif

IIF Telah Berkontribusi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Mencapai Rp44 triliun untuk 182 proyek Infrastruktur hingga Periode 2025

6 hari ago
IP Fokus Ciptakan Expertise, Resmikan Centre of Excellence Pemaron

PLN Indonesia Power Lakukan Percepatan Pembangunan PLTS untuk Kejar Target Kapasitas 100 GW

6 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

by redaksi
30 April 2026
0

PT PLN (Persero) melalui PT PLN Batam terus mendukung pengembangan industri digital tanah air, termasuk proyek data center global PT...

Read more
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Sesuai Arahan BP BUMN bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Langkah Restrukturisasi dan Tingkatkan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

30 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Perkuat Konektivitas Global, Pelindo Sambut Kementerian Infrastruktur Estonia dan Delegasi

30 April 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi

30 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

30 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In