• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Atur Ulang Investasi Dana Pensiun, Penguatan Tata Kelola Investasi Menjangkau Reksa Dana, MTN, REPO, Hingga RDPT

by redaksi
14 Januari 2024
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Regulator mengatur ulang investasi dana pensiun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 27/2023 ini memuat investasi yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun (POJK 29/2018).

RelatedPosts

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Dari sisi investasi, OJK menyampaikan beleid tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati (prudent), melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun.

Termasuk, persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Di antaranya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (Repo).

Jika dibandingkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat antara POJK 27/2023 dengan POJK 29/2018, terdapat perbedaan yang mengatur investasi di dana pensiun.

Pada POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1), misalnya, tidak tercantum jenis investasi tabungan pada bank dalam hal dana pensiun menempatkan investasinya. Ketentuan ini berbeda dengan POJK 29/2018 Pasal 2 (1), di mana tercantum bahwa dana pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi tabungan pada bank.

Perbedaan lainnya, Pasal 154 ayat (1) POJK 27/2023 berbunyi bahwa dana pensiun yang melakukan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, real estat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif investasi pada infrastruktur, maka wajib memiliki jumlah investasi minimal Rp1 triliun.

Masih mengacu Pasal 154 ayat (1), dana pensiun juga wajib memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan (asset under management) 10 terbesar.

Sementara itu, pada POJK 29/2018 tercantum investasi pada reksa berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, MTN, dan REPO hanya wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500 miliar.

Untuk investasi pada MTN, kini diatur dana pensiun wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp1 triliun. Demikian yang tertulis pada Pasal 154 ayat (2) huruf a.

Berikutnya, pada Pasal 156 ayat (3) POJK 27/2023 mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia dilarang melebihi 15% dari jumlah investasi dana pensiun.

Sedangkan jika merujuk Pasal 8 POJK 29/2018, dana pensiun dapat melakukan investasi penyertaan langsung di Indonesia lebih dari 15% dari jumlah investasi. Namun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Prediksi Potensi Defisit pada Tahun Berjalan 2024

Next Post

BTN dan Bank Muamalat Indonesia Telah Lakukan Komunikasi dengan Regulator

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

10 Maret 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN dan Bank Muamalat Indonesia Telah Lakukan Komunikasi dengan Regulator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Perkuat Layanan Wealth Management

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

4 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Respons Meningkatnya Eskalasi Konflik Timur Tengah, Bank Mandiri Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola

16 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menugaskan BUMN Karya Mengeksekusi Proyek Rusun Subsidi 140.000 Unit di Meikarta

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

by redaksi
10 Maret 2026
0

PLN Group kembali memperoleh pengakuan atas kinerjanya di panggung global. Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui anak usahanya,...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In