Regulator mengatur ulang investasi dana pensiun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 27/2023 ini memuat investasi yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun (POJK 29/2018).
Dari sisi investasi, OJK menyampaikan beleid tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati (prudent), melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun.
Termasuk, persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Di antaranya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (Repo).
Jika dibandingkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat antara POJK 27/2023 dengan POJK 29/2018, terdapat perbedaan yang mengatur investasi di dana pensiun.
Pada POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1), misalnya, tidak tercantum jenis investasi tabungan pada bank dalam hal dana pensiun menempatkan investasinya. Ketentuan ini berbeda dengan POJK 29/2018 Pasal 2 (1), di mana tercantum bahwa dana pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi tabungan pada bank.
Perbedaan lainnya, Pasal 154 ayat (1) POJK 27/2023 berbunyi bahwa dana pensiun yang melakukan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, real estat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif investasi pada infrastruktur, maka wajib memiliki jumlah investasi minimal Rp1 triliun.
Masih mengacu Pasal 154 ayat (1), dana pensiun juga wajib memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan (asset under management) 10 terbesar.
Sementara itu, pada POJK 29/2018 tercantum investasi pada reksa berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, MTN, dan REPO hanya wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500 miliar.
Untuk investasi pada MTN, kini diatur dana pensiun wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp1 triliun. Demikian yang tertulis pada Pasal 154 ayat (2) huruf a.
Berikutnya, pada Pasal 156 ayat (3) POJK 27/2023 mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia dilarang melebihi 15% dari jumlah investasi dana pensiun.
Sedangkan jika merujuk Pasal 8 POJK 29/2018, dana pensiun dapat melakukan investasi penyertaan langsung di Indonesia lebih dari 15% dari jumlah investasi. Namun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Sumber Bisnis, edit koranbumn