• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Atur Ulang Investasi Dana Pensiun, Penguatan Tata Kelola Investasi Menjangkau Reksa Dana, MTN, REPO, Hingga RDPT

by redaksi
14 Januari 2024
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Regulator mengatur ulang investasi dana pensiun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 27/2023 ini memuat investasi yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun (POJK 29/2018).

RelatedPosts

Pertamina Jaga Pasokan, Himbau Masyarakat Bijak Pakai Energi

28 Tahun BP BUMN: Bergerak dalam Transformasi, Menguatkan Peran untuk Negeri

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

Dari sisi investasi, OJK menyampaikan beleid tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati (prudent), melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun.

Termasuk, persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Di antaranya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (Repo).

Jika dibandingkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat antara POJK 27/2023 dengan POJK 29/2018, terdapat perbedaan yang mengatur investasi di dana pensiun.

Pada POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1), misalnya, tidak tercantum jenis investasi tabungan pada bank dalam hal dana pensiun menempatkan investasinya. Ketentuan ini berbeda dengan POJK 29/2018 Pasal 2 (1), di mana tercantum bahwa dana pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi tabungan pada bank.

Perbedaan lainnya, Pasal 154 ayat (1) POJK 27/2023 berbunyi bahwa dana pensiun yang melakukan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, real estat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif investasi pada infrastruktur, maka wajib memiliki jumlah investasi minimal Rp1 triliun.

Masih mengacu Pasal 154 ayat (1), dana pensiun juga wajib memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan (asset under management) 10 terbesar.

Sementara itu, pada POJK 29/2018 tercantum investasi pada reksa berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, MTN, dan REPO hanya wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500 miliar.

Untuk investasi pada MTN, kini diatur dana pensiun wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp1 triliun. Demikian yang tertulis pada Pasal 154 ayat (2) huruf a.

Berikutnya, pada Pasal 156 ayat (3) POJK 27/2023 mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia dilarang melebihi 15% dari jumlah investasi dana pensiun.

Sedangkan jika merujuk Pasal 8 POJK 29/2018, dana pensiun dapat melakukan investasi penyertaan langsung di Indonesia lebih dari 15% dari jumlah investasi. Namun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Prediksi Potensi Defisit pada Tahun Berjalan 2024

Next Post

BTN dan Bank Muamalat Indonesia Telah Lakukan Komunikasi dengan Regulator

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Jaga Pasokan, Himbau Masyarakat Bijak Pakai Energi

17 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

28 Tahun BP BUMN: Bergerak dalam Transformasi, Menguatkan Peran untuk Negeri

17 April 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

17 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN dan Bank Muamalat Indonesia Telah Lakukan Komunikasi dengan Regulator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Ditargetkan Kuartal I 2028, Mulai Tahap Konstruksi Proyek DME yang Dipimpin Bukit Asam

2 hari ago
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Investasi Hijau Bank BSN, Ribuan Mangrove Ditanam di Teluk Benoa

3 hari ago
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

5 jam ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Dorong Sistem Logistik Terpadu dalam Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI

14 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Jaga Pasokan, Himbau Masyarakat Bijak Pakai Energi

by redaksi
17 April 2026
0

PT Pertamina (Persero) menjaga pasokan energi nasional, di tengah dinamika geopolitik global dan konflik Timur Tengah yang masih terjadi. Sebagai...

Read more
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

28 Tahun BP BUMN: Bergerak dalam Transformasi, Menguatkan Peran untuk Negeri

17 April 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Pembangunan Infrastruktur Kesehatan yang Andal dan Berkelanjutan, Langkah Nyata ADHI Dukung Layanan Kesehatan di Mamasa

17 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Menjawab Kebutuhan Talenta AI Industri Digital, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikuti IndonesiaNEXT Tahun ke-10

17 April 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In