• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan di BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.
Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

RelatedPosts

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
 
Peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Internal Auditor, Unit Keuangan, Unit Akuntansi, Unit Legal, Unit SDM, Unit General Affairs dll
 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel Berbintang di  Bandung
Hari/Tanggal   : Jumat, 20 Juli 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta 
 
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 
Informasi Lebih Lanjut :
 Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 
 

Previous Post

Angkasa Pura Airports dan Bank BRI Tanda Tangani Kerjasama Layanan Virtual Account

Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

20 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500
Berita

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

INKA Lanjutkan Pengiriman KRL Jabodetabek Trainset ke 2

20 Juni 2025
Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Sentuh 12,2 juta Transaksi, BSI Agen Jadi Pilar Layanan Syariah Tanpa Cabang

5 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Petani

15 jam ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Jalin Tujuh Kerja Sama Strategis di Indo Defence 2025

6 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

by redaksi
20 Juni 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya di bidang investasi energi terbarukan, PT Bukit Energi Investama (PT BEI), hari...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In