• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

by redaksi
30 Januari 2024
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

RelatedPosts

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere

COO Danantara, Dony Oskaria Mengungkapkan Danareksa akan Menjadi Rumah Besar Bagi Seluruh Manajer Investasi Milik Bank-bank BUMN

Mulai Rp10 Ribu, Generasi Muda Kini Bisa Investasi Reksa Dana Lewat BSI Program PINTAR SiMuda Investasiku

Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,”.

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni.

Previous Post

Hutama Karya Infrastruktur Resmi Raih ISO BIM 19650 1&2:2018 Kitemark

Next Post

Mitra komit dukung dan perkuat transformasi PTPN IV PalmCo Regional 3

Related Posts

Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Mengungkapkan Danareksa akan Menjadi Rumah Besar Bagi Seluruh Manajer Investasi Milik Bank-bank BUMN

3 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Mulai Rp10 Ribu, Generasi Muda Kini Bisa Investasi Reksa Dana Lewat BSI Program PINTAR SiMuda Investasiku

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Bersama CTO Danantara Sigit Puji Santosa Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Danantara Dony Oskaria Bersama Menko Airlangga Mengunjungi Proyek Unggulan KEK Keuangan

3 Mei 2026
Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China
Anak Perusahaan

Bahas Peran Strategis BESS, PLN Enjiniring Tampilkan Solusi Sistem Energi Masa Depan di TransTech ASEAN 2026

3 Mei 2026
Next Post
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Mitra komit dukung dan perkuat transformasi PTPN IV PalmCo Regional 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Optimalkan SDA Indonesia, Danantara Indonesia Melibatkan BUMN Berbagai Sektor Menggarap 13 proyek Hilirisasi senilai Rp116 triliun

2 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Terdampak Gejolak Geopolitik di Timur Tengah, Pasokan Bahan Baku Baja Krakatau Steel Tertahan sebanyak 300.000 ton di Selat Hormuz

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

BP BUMN dan Danantara Resmi Memulai Langkah Restrukturisasi Besar-besaran Terhadap Danareksa

23 jam ago
Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

23 jam ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere

by redaksi
3 Mei 2026
0

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere digelar di Kompleks Pertamina Maumere, Kecamatan Kangae, Kab. Sikka, Provinsi Nusa Tenggara...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Mengungkapkan Danareksa akan Menjadi Rumah Besar Bagi Seluruh Manajer Investasi Milik Bank-bank BUMN

3 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Mulai Rp10 Ribu, Generasi Muda Kini Bisa Investasi Reksa Dana Lewat BSI Program PINTAR SiMuda Investasiku

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Bersama CTO Danantara Sigit Puji Santosa Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Danantara Dony Oskaria Bersama Menko Airlangga Mengunjungi Proyek Unggulan KEK Keuangan

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In