• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 28 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

IFG Progress Optimis POJK 23/2023 Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

by redaksi
2 Februari 2024
in Berita
0
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan pemerintah yang mendorong pemenuhan modal minimum bagi seluruh perusahaan asuransi kemungkinan besar hanya dapat dilakukan dengan cara konsolidasi atau merger & acquisition (M&A). Pasalnya, dengan waktu yang terbatas hingga 2028 dan didasari oleh kinerja perusahaan asuransi saat ini, pemenuhan loncatan modal minimum dari sekitar Rp100-150 miliar hingga Rp1 triliun tidak mungkin dapat dilakukan secara organik.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Head of IFG Progress Reza Y Siregar dalam acara Webinar bertajuk “POJK 23/2023 dan Dampaknya bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia,” yang berlangsung secara online, pada Rabu (24/01/24).

RelatedPosts

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis Seluruh Indonesia

Reza menjelaskan, regulasi terkait modal minimum perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023 dapat mendorong ekosistem perindustrian asuransi yang sehat. Jumlah pelaku industri saat ini yang banyak namun berskala kecil telah mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Indikasinya adalah terjadi persaingan harga premi yang tidak sehat demi mengejar pendapatan dan meningkatkan permodalan.

Di sisi lain, peningkatan modal minimum perusahaan asuransi juga mendukung stabilitas sistem keuangan. Perusahaan asuransi mampu menyerap risiko dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan terus naik. Sebagai contoh, transisi energi hijau membutuhkan modal dan investasi yang besar dan hal itu hanya bisa terjadi kalau Indonesia memiliki perusahaan asuransi dengan modal yang kuat, yang mampu menyerap risiko dari transisi energi.

“Dengan modal yang kuat, perusahaan asuransi juga dapat melakukan ekspansi usaha guna memperbesar penetrasi pasar asuransi di Indonesia karena mampu mengelola risiko, meningkatkan kinerja, dan memenuhi komitmen pemegang polis,” ujar dia.

Reza menegaskan, kendati memiliki tujuan yang mulia, kebijakan tersebut kemungkinan akan terkendala dengan kemampuan perusahaan asuransi untuk menggenjot modal minimum sesuai
dengan ketentuan tersebut.

Berkaca pada perusahaan asuransi jiwa, berdasarkan data statistik OJK tahun 2022, sebanyak 69% perusahaan asuransi jiwa terbilang dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir tahun 2026. Sementara itu, untuk ketentuan pada tahap 2 di tahun 2028, tersisa sekitar 50% perusahaan di kategori KPPE 1, dan 40% yang memenuhi KPPE 2. Sebagian besar perusahaan yang dapat memenuhi ketentuan modal minimum tersebut adalah joint venture.

“Kondisi saat ini menunjukkan bahwa gap total pendapatan perusahaan asuransi jiwa nasional dengan aset dan ekuitas kecil dan moderat masih jauh tertinggal dari perusahaan di kelas yang sama yang memenuhi ketentuan KPPE 1 dengan minimum ekuitas Rp500 miliar, sehingga perlu adanya upaya yang lebih intensif untuk mencapai target minimum ekuitas secara organik. Kondisi ini juga sama terjadi di perusahaan asuransi umum,” tegas dia.

POJK 23/2023 merupakan regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK sebagai pengganti POJK Nomor 67/POJK.05/2016. Regulasi ini menekankan penguatan modal perusahaan asuransi dengan menaikkan total modal disetor dan ekuitas minimum. Perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas minimum dalam dua tahapan, yaitu pada tahun 2026 sebesar Rp500 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Reza menambahkan, berkaca pada kinerja perusahaan asuransi secara keseluruhan, penguatan modal minimum tersebut bakal susah terjadi secara organik khususnya bagi perusahaan asuransi nasional dengan aset yang kecil. Dalam hal penguatan modal, beberapa negara seperti Filipina, Ghana, Malaysia, Australia menggunakan beberapa mekanisme seperti capital injection, Merger dan Acquisition atau konsolidasi perusahaan. Hal ini juga bisa dilakukan di Indonesia.

Di satu sisi, regulasi baru tersebut memberi solusi melalui skema KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi) bagi perusahaan asuransi dengan modal kecil untuk tetap eksis, mencegah potensi persaingan tidak sehat, dan meningkatkan diversifikasi risiko melalui penggabungan produk dan bisnis asuransi. Di sisi lain, regulasi baru ini juga membawa risiko konflik kepentingan antara perusahaan yang berbeda karakteristik, dan potensi masalah di masa depan jika perusahaan asal tidak memiliki kapasitas yang memadai.

“Asuransi dan dana pensiun merupakan kunci untuk pengembangan pasar finansial kita, melalui regulasi POJK 23/2023 ini diharapkan dapat memperkuat fondasi dan perlindungan industri asuransi yang nantinya akan menunjang pencapaian target makro untuk menjadi negara maju di tahun 2045.” tutup dia.

Previous Post

INKA Grup Kembali Ekspor Gerbong Barang ke New Zealand

Next Post

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Pembelian Kredit Karbon untuk Penerbangan Netral Karbon

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

28 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

28 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis Seluruh Indonesia

28 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Resmikan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa, Wujud Komitmen TJSL untuk Komunitas Adat dan Ekowisata Pesisir

28 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

27 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

27 Juli 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Pembelian Kredit Karbon untuk Penerbangan Netral Karbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

38 menit ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BSI Siapkan Pendampingan

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Direktur Utama Jasa Marga Pastikan Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

by redaksi
28 Juli 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memacu penetrasi keuangan syariah di berbagai lintas sektor, salah satunya sektor pendidikan. Hal ini...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

28 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis Seluruh Indonesia

28 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Resmikan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa, Wujud Komitmen TJSL untuk Komunitas Adat dan Ekowisata Pesisir

28 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

27 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In