Perubahan kelembagaan itu merupakan tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN secara otomatis akan menjadi pegawai BP BUMN. Dengan demikian, status ASN tetap melekat tanpa perubahan signifikan.
“Tetap ASN. Pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Adapun, aturan teknis mengenai status kepegawaian masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Pemerintah, kata Andre, akan menjadi pihak yang berwenang dalam menetapkan aturan turunan tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara Kementerian BUMN dengan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan.
“Yang berubah itu hanya fungsi pengawasan. Kalau soal RUPS tetap sama. Saham 1% masih dipegang badan pengaturan, sehingga hak istimewa RUPS tetap dilakukan oleh BP BUMN. Termasuk persetujuan RKP melalui RUPS BUMN,” jelasnya.
Terkait kepemimpinan BP BUMN, Andre menegaskan bahwa penunjukan kepala badan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, belum dapat dipastikan sosok yang akan menduduki jabatan tersebut.
Sementara itu, pokok-pokok perubahan yang disahkan dalam rapat paripurna mencakup pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru, penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% pada BP BUMN, serta penataan komposisi saham di induk holding investasi dan induk operasional Badan Pengelola Investasi Danantara.
Selain itu, beleid anyar tersebut juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penataan dewan komisaris, kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan peran BP BUMN, serta penegasan kesetaraan gender di jajaran manajerial BUMN turut menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Ketentuan baru lainnya mencakup perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding investasi dan operasional Danantara maupun pihak ketiga, pengecualian terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, hingga mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















