Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memaparkan rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 22 September 2025 telah menugaskan Komisi VI DPR RI untuk membahas rancangan perubahan keempat UU No.19/2003 tentang BUMN dengan perwakilan pemerintah yang mencakup Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum.
Selanjutnya, Komisi VI DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) RUU BUMN yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra Andre Rosiade.
Anggia menyampaikan Panja tersebut melakukan rapat-rapat secara terbuka dan melakukan partisipasi publik dengan melibatkan pakar akademis dengan berbagai universitas di Indonesia a.l. Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dan Universitas Lampung.
“Diskusi publik tersebut memiliki arti yang sangat penting dan susbstansial dalam rangka mendapatkan masukan-masukan yang konstruktif dalam pembahasan rancangan UU perubahan keempat UU BUMN,” jelasnya dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/10/2025).
Dia menegaskan bahwa DPR RI senantiasa berkomitmen melaksanakan fungsi legislatif dengan transparan dan responsif dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas sehingga mampu memberikan produk hukum UU yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ihwal substansi perubahan keempat UU BUMN, Anggia menyampaikan mengingat pentingnya peran BUMI sebagaimana diamanatkan konstitusi, bumn perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.
“Perbaikan tata kelola yang direalisasikan melalui RUU BUMN menjadi sangat relevan dan penting untuk dilaksanakan,” imbuhnya.
Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi dan industrialisasi, serta program lainnya yang selanjutnya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut 12 poin penting perubahan UU BUMN:
Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN (BP BUMN)
Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% pada BP BUMN
Penataan komposisi saham pada induk holding investasi dan perusahaan induk operasional BPI Danantara
Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
Penataan dewan komisaris pada holding investasi, holding operasi yg diisi oleh kalangan profesional
Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan bumn
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding investasi, holding operasional, atau pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengaturan pengecualian BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal
Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian bumn ke BP BUMN
Sumber Bisnis, edit koranbumn















