“Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu, terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini dalam hal konsolidasi BUMN. Itu tentu ada kebijakan khusus,” ungkap Dony yang juga menjabat COO Danantara itu usai rapat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya mengamini adanya keringanan pajak untuk aksi korporasi BUMN sebagaimana yang sudah dibahas pekan lalu dengan CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
Namun, Purbaya memastikan bahwa keringanan pajak yang diberikan hanya untuk aksi korporasi BUMN beberapa tahun ke depan. Keringanan tidak berlaku bagi tagihan-tagihan pajak pada beberapa tahun sebelumnya.
“Kalau yang [tagihan] dulu-dulu enggak berlaku, tetap dikenakan [pajak], tetapi yang sekarang Danantara baru, ini ke depan kami akan lihat hanya tiga tahun ke depan dikasihnya. Setelah itu setiap aksi korporasi Danantara akan dikasih pajak seperti biasa,” ujarnya.
Pada rapat sebelumnya di DPR, Kamis (4/12/2025), Purbaya mengungkap permintaan Rosan untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu. Untuk itu, dia menyebut tidak bisa memenuhi khusus permintaan tersebut.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut mengungkap perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.
“Ya enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tuturnya.
Pada Rabu (3/12/2025), CEO Danantara Rosan Roeslani turut mendiskusikan soal keringanan pajak ini dengan Purbaya saat bertemu di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Selain itu, Danantara turut membicarakan soal opsi penyertaan APBN dalam penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
“Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













