PT PAL Indonesia meraih skor Good Corporate Governance (GCG) sebesar 87,65 dengan predikat “Sangat Baik” untuk Tahun Buku 2024. Capaian ini melampaui target perusahaan yang ditetapkan sebesar 87,50 sekaligus mencatatkan peningkatan signifikan sejak perolehan skor tahun 2022.
Acara dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh Direktur Pemasaran PT PAL Indonesia, Direktur Teknologi dan Manajemen Portofolio PT LEN Industri selaku Holding DefendID, Perwakilan BPKP Jawa Timur, Komite Audit Manajemen Risiko dan jajaran manajemen PT PAL Indonesia. Direktur Pemasaran, Wiyono Komodjojo, mengatakan pencapaian ini mencerminkan konsistensi manajemen dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang sejalan dengan meningkatnya kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya seiring bertambahnya nilai, jumlah, dan kompleksitas proyek yang dikerjakan oleh PT PAL, tuntutan terhadap pengelolaan administrasi, prosedur, serta proses bisnis juga semakin tinggi.
“Kondisi ini mendorong seluruh insan PAL untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan, atau yang dikenal dengan prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness),” terangnya saat membuka Exit Meeting Asesmen Penerapan GCG pada PT PAL Indonesia Tahun 2024, Selasa (30/12).
Wiyono menambahkan PT PAL meyakini bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik akan memperkuat citra positif perusahaan. Terlebih, kata dia, saat ini PT PAL tengah membangun kembali kepercayaan kreditur dan pelanggan melalui restrukturisasi keuangan serta penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan. “Karena itu, asesmen GCG menjadi instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan dan kredibilitas perusahaan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wiyono menegaskan melalui pencapaian ini, PT PAL Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat budaya tata kelola perusahaan yang unggul, profesional, dan berintegritas.
Sebagai informasi, pelaksanaan asesmen GCG pada PT PAL Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Dimana, di dalamnya mengatur pengukuran penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun oleh penilai independen, serta dilakukan evaluasi oleh auditor internal sebagai bentuk tindak lanjut perbaikan berkelanjutan.
Tentang PT PAL Indonesia: PT PAL Indonesia merupakan perusahaan manufaktur bidang maritim terbesar di Indonesia. Kami memiliki keunggulan bisnis pada kapabilitas rancang (desain) bangun kapal perang, kapal niaga, dan rekayasa umum (general engineering). Selain itu, kami juga terbilang andal dalam pemeliharaan & perbaikan (harkan) serta overhaul produk-produk maritim baik kapal perang, kapal selam, kapal niaga, serta general engineering produk energi dan elektrifikasi.














