Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, PP yang mengatur wajib parkir DHE eksportir SDA di dalam negeri 100% selama 12 bulan itu diubah oleh pemerintah lantaran dinilai belum efektif berdampak ke cadangan devisa (cadev).
Purbaya mengungkap berdasarkan informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bahwa beleid dimaksud sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak Jumat (2/1/2026).
“Jadi sudah clear itu, sudah disetujui Presiden tinggal pengundangan saja, jadi pasti jalan seperti itu,” terangnya pada konferensi pers APBN KiTa 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, surplus neraca dagang Januari-November 2025 tercatat US$38,5 miliar. Hal itu, terang Purbaya, membuat pemerintah melihat inefektivitas PP No.8/2025 meskipun adanya aliran modal keluar atau outflow.
“Jadi walaupun ada capital outflow, tetapi besarnya surplus itu sama sekali tidak nendang, tidak berdampak signifikan ke cadangan devisa kita. Jadi dari situ kami lihat kecurigaan kami peraturan DHE yang kemarin-kemarin banyak celahnya,” tuturnya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menduga, usai implementasi wajib parkir DHE SDA 12 bulan sebesar 100% di dalam negeri, eksportir hanya memarkirkan dananya tidak lama atau sekitar satu hari setelah melakukan retensi di bank dalam negeri.
Oleh sebab itu, revisi PP DHE SDA ini nantinya mewajibkan retensi devisa eksportir hanya di himbara sehingga mempermudah pengawasan kepatuhan eksportir.
“Kalau sekarang, walaupun kemarin outflow, tetapi inflow-nya ada. Tetapi fakta terlalu sedikit dampaknya ke cadangan devisa dengan surplus [neraca dagang] begitu besar. Artinya hampir semuanya keluar itu kira-kira,” paparnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














