PMK 118/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan itu memperbarui tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
PMK ini menegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang harus dikelola secara hati-hati dan dicatat sebagai liabilitas asuransi, yakni kewajiban pengelola program kepada peserta.
Dari sisi kesehatan keuangan yang tertuang dalam Pasal 5 baru, pemerintah menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2% dari liabilitas asuransi.
Selain itu, PMK 118/2025 ini juga memperketat pengaturan penempatan investasi dana program, baik dari sisi jenis instrumen yang diperbolehkan maupun batas maksimal penempatannya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai kedua institusi dapat mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ucapnya dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Sebab demikian, dia menegaskan OJK mengapresiasi terbitnya PMK tersebut dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri,” jelasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















