Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana menyatakan bahwa pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan OJK (KADK) dengan Nomor KEP-1/D.05/2026 dengan tanggal 5 Januari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PELNI.
Keputusan tersebut sudah terhitung efektif sejak 30 September 2025.
“Pembubaran Dana Pensiun Pelni dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” tulis I Wayan dalam pernyataan resmi OJK, pekan lalu.
Sebagai informasi, dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN) Pelni tersebut memiliki alamat di Kompleks Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40.i, Jakarta Pusat.
Dia menyebutkan bahwa KADK Nomor KEP-1/D.05/2026 tersebut juga menetapkan suatu Tim Likuidasi yang bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Pelni.
Berikut orang-orang yang berwenang sebagai likuidator Dana Pensiun Pelni:
Ketua: Enny Pancawardani E.
Sekretaris: Daniel P. Tampubolon
Anggota: Suharyanto
Anggota: Ir. Daniel L. Lasambouw
Anggota: Agus Mulyono
Tim likuidasi tersebut akan memiliki alamat yang sama dengan alamat asal dari Dana Pensiun Pelni.
I Wayan mengatakan bahwa para likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah mengeluarkan beberapa surat keputusan untuk membubarkan delapan dana pensiun. Dana Pensiun terakhir yang dibubarkan pada tahun tersebut adalah Dana Pensiun PT Trakindo Utama dengan surat keputusan tertanggal 21 Oktober 2025.
Sebelumnya, OJK juga telah membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata dengan surat keputusan tertanggal 29 September 2025. Dalam surat keputusan dengan tanggal 4 Agustus 2025, ada dua dana pensiun yang dibubarkan, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.
Selain itu, Dana Pensiun Lux Indonesia dibubarkan OJK dengan surat keputusan tertanggal 30 Januari 2025. Beberapa hari sebelumnya, otoritas keuangan ini membubarkan Dana Pensiun Inti dengan surat tertanggal 23 Januari 2025.
Masih pada bulan yang sama, OJK juga mengeluarkan surat keputusan untuk membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna pada 17 Januari 2025. Terakhir, OJK menetapkan surat keputusan pada 8 Januari 2025 untuk membubarkan Dana Pensiun Aerowisata.
Dari sisi kinerja, OJK melaporkan bahwa total aset program pensiun Indonesia mencapai Rp1.662,12 triliun per November 2025. Angka tersebut naik 10,72% dari Rp1.501,25 triliun apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/YoY).
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















