• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mensesneg Prasetyo Hadi Mengungkapkan Aturan Sentralisasi DHE SDA ke Himbara Segera Diterapkan

by redaksi
20 Januari 2026
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kebijakan retensi 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan di bank-bank milik negara (Himbara) akan berlaku pada pekan ini.

Prasetyo menyatakan ketentuan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang DHE SDA yang dijadwalkan akan segera terbit.

“Sedang mau diterapkan segera, perbaikannya. Dulu kan sudah ada, kita perbaiki. Mungkin dalam minggu ini nanti akan diberlakukan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, kebijakan DHE SDA itu dibebaskan parkir di bank manapun di Indonesia—baik swasta maupun bank-bank BUMN atau Himbara. Kendati demikian, pemerintah ingin melakukan sentralisasi DHE SDA ke bank-bank Himbara saja.

Para pelaku usaha dalam dan luar negeri sudah menanti kepastian terkait aturan tersebut. British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) misalnya, yang menilai ketidakjelasan kebijakan tersebut telah menimbulkan gangguan signifikan di sektor perbankan dan komoditas.

Chair of BritCham Indonesia Ian Betts menegaskan bahwa keterbukaan kebijakan (policy openness) menjadi syarat mutlak apabila pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Menurutnya, sektor swasta membutuhkan diskusi yang lebih intensif dengan pemerintah untuk memitigasi risiko bisnis, terutama terkait aturan yang berdampak langsung pada likuiditas.

Ian secara spesifik menunjuk aturan penempatan DHE SDA sebagai salah satu kebijakan yang memicu ketidakpastian baru-baru ini.  “Masalah terbaru adalah retensi hasil ekspor [DHE], yang telah menyebabkan banyak gangguan di sektor perbankan dan juga bagi komoditas sumber daya alam,” ungkapnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dia menilai bahwa diskusi yang lebih terbuka mengenai aturan tersebut akan sangat membantu sektor swasta untuk melakukan manajemen risiko dengan tata kelola yang lebih baik.

Pengusaha dalam negeri juga mengeluhkan kebijakan baru tersebut. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

“Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

“Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya di bawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis.

Selain itu, sambung Budhi, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Direktur Pegadaian, Selfie Dewiyanti Ungkap Pertumbuhan Bisnis Gadai Emas Menacapai 58% dengan Total Pembiayaan senilai Rp114 triliun Sepanjang 2025

Next Post

OJK Ungkap Pembubaran Dana Pensiun Pelni Atas Permohonan Pendiri

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom dan Google Indonesia Pacu Transformasi Pendidikan berbasis AI di Kota Padang

23 April 2026
Next Post
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

OJK Ungkap Pembubaran Dana Pensiun Pelni Atas Permohonan Pendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Meluncurkan Aplikasi Mozy untuk Memperkuat Pengelolaan yang Semakin Terintegrasi, Adaptif, dan Mudah Diakses

8 jam ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru Rp4,72 Triliun hingga Akhir Kuartal I 2026

20 jam ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

3 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

by redaksi
23 April 2026
0

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-63, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya kembali dalam mempercepat transformasi perusahaan melalui langkah-langkah...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In